Indeks

Jadi Tersangka Kasus Lahan di Bintan, Hasan Angkat Bicara

Pj Wali Kota Tanjungpinang, Hasan saat dijumpai di halaman rumah dinasnya. Foto: Muhammad Chairuddin/radarsatu.com

TANJUNGPINANG, RADARSATU.com – Pj Wali Kota Tanjungpinang, Hasan angkat bicara soal penetapan dirinya sebagai tersangka pada kasus dugaan pemalsuan surat lahan di Kabupaten Bintan, Kepulauan Riau (Kepri).

Hasan mengaku juga baru mengetahui penetapan dirinya sebagai tersangka pada kasus tersebut. Maka, ia pun belum memikirkan langkah hukum yang akan diambil ke depannya.

“Nanti kita lihat. Ini kan baru ditetapkan. Kita konsultasi dulu lah,” ujarnya di rumah dinas, Jumat (19/04).

Hasan menjelaskan, ia memang sempat menjabat sebagai lurah Sei Lekop dan Camat Bintan Timur (Bintim). Ia menegaskan, semua hal yang dilakukan kala itu bersifat pelayanan.

“Kita kan sifatnya pelayanan,” ucap Hasan.

Sebelumnya, Hasan juga sempat menjalani pemeriksaan di Mapolres Bintan beberapa waktu lalu.

Kemudian, per Jumat (19/04) Hasan ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Bintan atas kasus dugaan pemalsuan dokumen tanah milik PT Expasindo itu.

Kapolres Bintan, AKBP Riky Iswoyo membenarkan hal tersebut. Menurutnya, penetapan itu baru berlangsung pada hari ini Jumat (19/05).

“Hari ini kita sudah tetapkan tiga orang sebagai tersangka. Kita akan buatkan surat untuk bersangkutan dan tembusin ke jakasaan,” katanya.

Ia menjelaskan, Hasan ditetapkan sebagai tersangka bersama dua orang lainnya yakni Kepala Bidang (Kabid) Lalu Lintas dan Angkutan Dishub Kabupaten Bintan berinisial R dan pegawai honorer Kelurahan Sei Lekop, berinisial B.

Kini, Polres Bintan tengah melengkapi berkas ketiga tersangka dan berkoordinasi dengan kejaksaan. Km

“Masih dalam proses (surat pemberitahuan terhadap tersangka H),” lanjutnya. *

Exit mobile version