Indeks

Peran Pemilih Pemula dalam Pilkada Serentak 2024

Peran Pemilih Pemula dalam Pilkada Serentak 2024

TANJUNGPINANG-RADARSATU.com – Pemilu dan Pemilihan hakekatnya adalah pertarungan legal yang difasilitasi oleh negara. Dinamika adu strategi, taktik dan gagasan mewarnai setiap gerak peserta pemilu.

Pemilu merupakan puncak dari pertarungan dan persaingan internal calon legislatif dalam satu ataupun antar parpol peserta pemilu, antar pasangan calon presiden dan calon wapres serta antar calon senator/DPD.

Disisi lain Pemilihan / pilkada sebagai ajang kontestasi calon kepala daerah (cakada) menyampaikan visi-misi dan gagasan sebagai sarana menarik dukungan masyarakat. Penyelengara Pemilu sebagai pihak yang diberi kewenangan dengan Undang-undang sudah bertungkus lumus dari tingkat pusat hingga Tempat Pemungutan Suara (TPS), menyiapkan semaksimal mungkin semua yang diperlukan pesta demokrasi.

Mengacu pada Peraturan KPU No.2 tahun 2024 tentang Tahapan dan Jadwal Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati,serta Kota dan Wakil Walikota 2024, pemilihan / pilkada serentak diselenggarakan pada 27 November 2024. Lalu apa beda Pemilu dan pemilihan / pilkada? Perbedaan Pemilu dan Pemilihan/pilkada adalah merujuk pada pengertian serta aturan atau regulasi yang mengatur pelaksanaannya masing-masing.

Pemilu adalah sarana kedaulatan rakyat untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD), Presiden dan Wakil Presiden, dan untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), yang dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara (UUD) Republik Indonesia Tahun 1945 ( Pasal 416 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum ).

Pemilihan adalah istilah yang digunakan secara resmi dalam aturan perundangan yang ditujukan dalam pelaksanaan pemilihan wakil rakyat di tingkat daerah atau pemilihan kepala daerah yakni pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota. Pemilihan juga dikenal dengan istilah Pilkada (Pemilihan Kepala Daerah) atau Pemilukada.

Kemudian dimana pula posisi warga negara, khususnya pemilih pemula ? apakah hanya jadi penonton atau sekadar pemberi mandat ? Seperti diketahui, Pemilu Presiden dan Wapres, legislatif dan DPD pada 2024 telah selesai dengan segala permasalahan , pernak pernik dan dinamikanya, akan halnya pemilihan/pilkada serentak 2024 sudah didepan mata.

Sebagai bagian warga bangsa, anak-anak muda zaman now adalah aset bangsa. Sebutan sebagai generasi milenial ( Gen Z ) yang lahir setelah zaman Gen X, atau tepatnya pada kisaran tahun 1980 sampai tahun 2000-an, dapat diperkirakan bahwa saat ini generasi millennial memiliki rentang usia 17 – 37 tahun.

Komisi Pemilihan Umum menetapkan Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilu 2024 sebanyak 204.807.222 pemilih ( Keputusan KPU Nomor 857 Tahun 2023 tentang Penetapan Rekapitulasi Daftar Pemilih Tetap Tingkat Nasional Dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2024 ). Untuk Pemilu 2024, jumlah pemilih milenial ( Gen Z ) diperkirakan sekitar 60 persen dari total suara pemilih.

Pemilih Pemula tidak hanya bicara soal umur. Ketentuan terkait Pemilih Pemula dalam UU Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilu pasal 198 ayat (1) disebut bahwa Warga Negara Indonesia yang pada hari pemungutan suara sudah genap berumur 17 ( tujuh belas ) tahun atau lebih, sudah kawin atau sudah permah kawin mempunyai hak memilih.

UU Nomor 7 Tahun 2017 Pasal 200 menyebut Dalam Pemilu, anggota Tentara Nasional Indonesia dan anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia tidak menggunakan haknya untuk memilih. Dengan demikian, mereka yang dikatakan Pemilih Pemula adalah pemilih yang baru menggunakan hak pilhnya untuk pertama kali yaitu WNI rentang usia 17 – 37 tahun disebut juga Pemilih Muda dan Pensiunan atau mantan TNI/Polri.

Survei yang dilakukan Centre for Strategic and International Studies (CSIS) akhir 2022 yang bertajuk “Pemilih Muda dan Pemilu 2024”, menyebutkan proporsi pemilih muda rentang usia 17-39 tahun diprediksi mendekati 60 persen. Kategori pemilih muda yaitu kelompok pemilih generasi Z (17-23) dan generasi X (24-39).

Beberapa karakteristik khas pemilih muda, diantaranya sangat dekat dengan teknologi dan internet, lebih toleran dan berfikir terbuka, bersikap kritis dan analitis, berfikir rasional dan antusiasme tinggi dan haus perubahan, disisi lain masih adanya keterbatasan pengalaman dan pemahaman politik, yang rawan akan penyalahgunaan dan target praktek politik kotor.

Menjadi pertanyaan kemudian adalah apa signifikansi pemilih pemula ?

Kategori pemilih muda dengan karakteristik khasnya, relatif lebih independen, kritis dan rasional. Sekitar 60 % dari total pemilih merupakan pemilih muda adalah jumlah signifikan sehingga bisa mempengaruhi hasil pemilu. Relatif memiliki jaringan yang luas, alhasil isu isu yang dibawa kelompok ini akan mudah tersampaikan ke masyarakat.

Punya potensi sebagai kelompok penekan disebut juga agent of change atau agen perubahan. Titik krusial bagi pemilih pemula adalah ketidaksiapan menerima informasi sebagai bagian dari sasaran kampanye dan pengenalan program peserta pemilu, ketika ada janji kampanye atau pemahaman yang salah diberikan peserta pemilu kepada calon pemilih.

Perlunya pengayaan pendidikan politik dan pendewasaan cara berpikir kepada pemilih muda khususnya, perlu ditingkatkan, agar mampu memberikan pilhan politik yang tepat atau dengan resiko salah sekecil mungkin.

Ada beberapa hal peran penting bisa diambil pemilih pemula.

Pertama, mengawal agenda reformasi dengan berkontribusi pada penguatan demokratisasi di Indonesia, khususnya proses pemilu termasuk menolak gangguan dalam pemilu seperti berita hoaks, kampanye SARA maupun diskrimanasi pada kelompok rentan.

Kedua, pemilih, pemula yang cerdas akan mengamati dan mengontrol performa pemerintah dalam lingkungan terkecilnya agar sesuai kehendak rakyat.

Ketiga, sebagai upaya pencegahan korupsi dimasa depan pemilih pemula dapat menjadi pelopor gerakan moral anti politik uang pada saat pemilu dan pemilihan. Keempat, peran aktif dalam pengawasan pelaksaaan sebagai bagian dari agen perubahan kearah yang lebih baik. Kelima, satu satunya agar semua keunggulan tersebut bermakna adalah dengan berpartisipasi pada Pemilu atau Pemilihan ( tidak golput ).

Terakhir bahwa pemilih pemula juga bisa berperan untuk menularkan informasi-informasi yang baik dan benar kepada sesama atau komunitas terkecilnya, seperti keluarga.

Pemilih Pemula khususnya dari kalangan Pemilih Muda memiliki peran yang signifikan dalam Pemilu. Oleh karena itu, hak pilih yang dimiliki seyogyanya digunakan sebaik-baiknya agar memberikan dampak positif bagi perbaikan demokrasi Indonesia di masa depan.

Sedikit pesan disampaikan khususnya kepada pemilih muda agar selalu meningkatkan kualitas diri, gunakan internet dan media sosial dengan bijak, terbukalah terhadap pengalaman baru dan jadilah Pemilih yang cerdas, mandiri dan rasional !!.

Penulis : Taufiq Hidayat, S.Pd, Divisi IT dan Data pada Pemilu 2024 – Panitia Pemilihan Kecamatan
Bukit Bestari Kota Tanjungpinang

Exit mobile version