Indeks

Lakukan Pelecehan Seksual ke Penumpang, Tukang Ojek Online Ditangkap Polisi Tanjungpinang

Lakukan Pelecehan Seksual ke Penumpang, Tukang Ojek Online Ditangkap Polisi
Kapolresta Tanjungpinang Kombes Pol Heribertus Ompusunggu dan Satreskrim Polresta Tanjungpinang bersama Pelaku Pelecehan Seksual di Konfrensi Pers Selasa 16 April 2024 (Foto: Yuki Vegoeista)

TANJUNGPINANG, RADARSATU.COM – Aparat Polresta Tanjungpinang berhasil menangkap pelaku pelecehan seksual yang juga bekerja sebagai ojek online, pada Selasa (16/4/2024).

Dalam konferensi pers di Mapolresta Tanjungpinang, Kapolresta Tanjungpinang, Kombes Pol Heribertus Ompusunggu, menjelaskan bahwa pelaku, seorang mahasiswa berusia 24 tahun dengan inisial MAA, berhasil ditangkap.

Menurut penjelasan Kombes Pol Heribertus, MAA menerima pesanan melalui aplikasi pada tanggal 09 April, dengan tujuan Kampung Jawa, Jl. Penjara, Kota Tanjungpinang. Namun, pelaku membawa korban ke wilayah yang sangat sepi untuk melakukan tindak pelecehan seksual.

“Pelaku mencium dan memeluk korban, namun korban berhasil melawan. Saat korban berusaha melarikan diri, pelaku berhasil merebut satu unit ponsel merek Samsung A14 warna silver milik korban,” ungkapnya.

Korban berhasil melarikan diri dan melaporkan kejadian tersebut ke Polresta Tanjungpinang pada tanggal 15 April 2024. Pihak kepolisian segera melakukan penyelidikan lebih lanjut.

“Selain ponsel, barang bukti lainnya yang berhasil diamankan termasuk satu unit ponsel ViVo V21, helm NHK warna abu-abu, dan sehelai dress motif bunga biru tosca,” tambahnya.

Kapolresta juga menjelaskan bahwa pelaku melakukan tindakan pencurian untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari, sementara upaya pemerkosaan disebabkan oleh nafsu.

“Atas perbuatannya, MAA akan dijerat dengan Pasal 365 KUHPidana dengan ancaman pidana maksimal 9 tahun, dan/atau pasal percobaan pemerkosaan (Pasal 285 Jo Pasal 53 KUHP) dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara,” tutupnya.

Exit mobile version