Kepala Cabang dan Security PT Asli Gadai Sejahtera Dijerat Pasal Penggelapan dan Penipuan

Kepala Cabang PT Asli Gadai Sejahtera DOT saat ditanya Kapolres Tanjungpinang. Foto: Yuki/radarsatu.com

TANJUNGPINANG, RADARSATU.COM – Satreskrim Polresta Tanjungpinang menangkap dua pelaku penyalahgunaan jabatan di PT Asli Gadai Sejahtera, Kota Tanjungpinang, Provinsi Kepri. Kedua pelaku ditetapkan tersangka lantaran diduga melakukan penipuan dan penggelapan di perusahaan mereka bekerja.

Keduanya merupakan Kepala Cabang PT Asli Gadai Sejahtera berinisial DOT (33 tahun) dan seorang Security PT Asli Gadai Sejahtera TS (31 tahun).

Kapolresta Tanjungpinang, Kombes Pol Heribertus Ompusunggu, Selasa (16/04/2024) mengatakan aksi para tersangka telah dilakukan semenjak tahun 2022 dan telah menggunakan 24 lembar KTP nasabah yang fiktif dan jaminan emas palsu tanpa ada perizinan dari sang pemilik.

“Pelaku ini melakukan aksinya untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari,” kata Kapolres saat menggelar konfrensi pers di Mapolres Tanjungpinang.

Dijelaskannya, keduanya berbagi peran, yaitu Security sebagai pengumpul KTP sedangkan Kepala Cabang bertugas memeriksa kadar emas. Tersangka membeli barang-barang imitasi dan menggadaikannya ke PT Asli Gadai Sejahtera.

“Cara yang dilakukan D.O.T dan T.S adalah dengan membeli emas imitasi terlebih dahulu, kemudian menggadainya di PT Asli Gadai Sejahtera menggunakan KTP nasabah kerabat keduanya,” ucapnya.

Adapun kerugian yang dialami mencapai Rp900 juta dengan 80 surat bukti gadai diamankan.

Polisi menjerat tersangka dengan pasal Penggelapan dalam jabatan (Pasal 374 KUHP) dan/atau Penggelapan (Pasal 372 KUHP) dan/atau Penipuan (Pasal 378 KUHP) Juncto Penyertaan Pasal 55 KUHP Juncto Pasal 64 KUHP dengan ancaman pidana maksimal 5 tahun penjara. *

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *