Indeks

8.933 Narapidana dan Anak Binaan Dapat Remisi Hari Raya Idul Fitri di Riau

8.933 Narapidana dan Anak Binaan Dapat Remisi Hari Raya Idul Fitri di Riau
Sebanyak 8.933 narapidana dan anak binaan di Riau dapat remisi Hari Raya Idul Fitri 1445 Hijriyah (foto mc riau)

PEKANBARU, RADARSATU.com – Sebanyak 8.933 narapidana dan anak binaan di Provinsi Riau mendapatkan remisi khusus dalam rangka Hari Raya Idul Fitri 1445 H pada Rabu (10/4/24).

Dari total tersebut, sebanyak 8.887 narapidana menerima remisi pengurangan masa hukuman (RK I), sementara 46 narapidana lainnya langsung dibebaskan setelah mendapat remisi langsung (RK II).

Menurut Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Riau, Budi Argap Situngkir, besaran remisi bervariasi mulai dari 15 hari hingga 2 bulan.

Pemberian remisi dilakukan kepada narapidana yang telah memenuhi syarat, termasuk menjalani minimal 6 bulan masa pidana, berkelakuan baik, dan tidak mendapatkan hukuman disiplin selama di dalam lapas.

Budi menekankan bahwa proses pemberian remisi dilakukan secara cepat dan transparan melalui Sistem Database Pemasyarakatan (SDP) tanpa ada pungutan liar, karena dilakukan secara online dengan akurasi data yang tinggi.

“Selamat kepada seluruh narapidana yang telah mendapatkan remisi Idul Fitri 1445 Hijriah. Jadilah insan yang taat hukum, berakhlak mulia, dan berbudi luhur, serta mampu berkontribusi positif di masyarakat menjadi insan yang berguna bagi nusa dan bangsa,” ungkap Budi.

Lebih lanjut, Budi juga menyampaikan bahwa jumlah penghuni Lapas/Rutan/LPKA se-Riau saat ini mencapai 14.692 orang, sementara kapasitas hanya 4.555 orang, menyebabkan overkapasitas hunian sebesar 323 persen.

Pemberian remisi ini dilakukan secara serentak di seluruh Rumah Tahanan Negara (Rutan) dan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) se-Provinsi Riau, dengan acara simbolis di Rutan Kelas I Pekanbaru yang diwakili oleh Kepala Divisi Pemasyarakatan, Muhammad Ali Syeh Banna, dan didampingi Plt Kepala Rutan Pekanbaru, Subakdo Wulandoro.

Exit mobile version