Indeks

8 Tersangka Rempang Bebas Jelang Lebaran: Kapolda Kepri Berikan Restorative Justice

8 Tersangka Rempang Bebas Jelang Lebaran: Kapolda Kepri Berikan Restorative Justice

BATAM, RADARSATU.com – Pada hari Selasa (9/4/2024), Kapolda Kepri Irjen Pol Yan Fitri Halimansyah memberikan Restorative Justice (RJ) kepada delapan orang masyarakat Rempang Galang yang sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus melawan petugas.

Peristiwa itu tersebut terjadi saat pembukaan pemblokiran jalan di Jembatan 4 Barelang Kota Batam, Kepulauan Riau, pada 7 September 2023 lalu.

Menurut Kapolda Kepri, sebelumnya polisi telah melakukan penahanan terhadap kedelapan orang tersebut dalam kasus di Rempang beberapa waktu yang lalu.

Setelah melalui berbagai proses hukum, akhirnya diputuskan untuk memberlakukan Restorative Justice. Keputusan ini diambil atas pertimbangan kemanusiaan, terutama karena besoknya adalah Hari Raya Idul Fitri.

“Atas pertimbangan kemanusiaan dan mengingat besok adalah Hari Raya Idul Fitri, kami dari Kapolresta Barelang dan Polda Kepri merestui dilakukannya Restorative Justice,” kata Yan Fitri di Mapolresta Barelang.

Harapannya, implementasi Restorative Justice ini dapat memberikan dampak positif bagi para tersangka dan keluarga mereka, serta masyarakat Rempang dan Kepri secara keseluruhan.

Hal ini juga diungkapkan oleh salah satu kuasa hukum para tersangka, Rano Iskandar Sirait, yang menyatakan kebahagiaannya atas pemberian RJ.

Para tersangka juga menyambut baik keputusan tersebut. Menurut mereka, keputusan ini merupakan hadiah terindah di Hari Raya Idul Fitri, karena mereka dapat merayakan lebaran tanpa beban hukum yang menyertainya.

Osman Hasyim, Ketua Forum Komunikasi Rempang, juga mengucapkan terima kasih kepada Kapolda Kepri dan Kapolresta Barelang atas pemberian Restorative Justice kepada para tersangka.

Ia berharap kejadian ini menjadi pelajaran bagi semua pihak, dan mengungkapkan keyakinannya bahwa setiap permasalahan pasti memiliki hikmah dari Allah.

Kedelapan orang yang diberikan Restorative Justice adalah Roma (38), Jakarim (53), Martahan Siahaan (36), As Arianto (27), Priman (41), Farizal (35), Ripan Saputra (23), dan Hidayat (37).

Keputusan ini diharapkan dapat menjadi langkah yang mempererat kedamaian dan keadilan di masyarakat.

Exit mobile version