Penyelundupan Narkoba Gagal, BNNP Kepri Sita 26 Kg Sabu-sabu dan 40.000 Pil Ekstasi

Penyelundupan Narkoba Gagal, BNNP Kepri Sita 26 Kg Sabu-sabu dan 40.000 Pil Ekstasi
NNP Kepri berhasil menyita 26 kilogram sabu-sabu dan 40.000 butir pil ekstasi. Enam orang berhasil diamankan terkait kasus ini. (foto bnnp kepri)

BATAM, RADARSATU.com – Badan Narkotika Nasional Provinsi Kepulauan Riau (BNNP Kepri) berhasil menggagalkan upaya penyelundupan besar-besaran narkoba yang dilakukan sindikat kurir internasional.

Dalam operasi tersebut, BNNP Kepri berhasil menyita 26 kilogram sabu-sabu dan 40.000 butir pil ekstasi. Enam orang berhasil diamankan terkait kasus ini.

Kepala Bidang Berantas BNNP Kepri, Kombes Pol Bubung Permadi, Rabu (3/4/2024),menjelaskan bahwa operasi ini merupakan hasil dari penggerebekan yang dilakukan di sebuah hotel di Kota Batam.

Petugas berhasil menangkap seorang pelaku dengan inisial ZF dan menyita satu koper berisi 5 bungkus sabu-sabu dan 40.000 butir pil ekstasi yang disimpan di bawah kasur hotel.

“Pada tahap selanjutnya, petugas melakukan pengembangan dan berhasil menangkap pelaku lainnya, termasuk di daerah Sumatera Selatan. Keenam tersangka yang diamankan ini merupakan bagian dari jaringan penyelundupan narkoba yang terhubung dengan Malaysia,” ungkap Bubung.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 112 dan Pasal 115 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman mati atau penjara hingga 20 tahun.

Bubung juga menambahkan bahwa upah yang diterima oleh para tersangka sangat besar, mencapai Rp 250 juta untuk sabu-sabu dan Rp 50 juta untuk pil ekstasi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *