PEKANBARU – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Riau (Kanwil DJP Riau) melakukan sita serentak perdana tahun 2024. Sebanyak 23 aset milik warga Riau disita karena menunggak pajak.
Kegiatan ini dilaksanakan pada Selasa (2/4/2024) dan melibatkan Kantor Pelayanan Pajak Pratama (KPP Pratama) Pekanbaru Senapelan, KPP Pratama Dumai, KPP Pratama Pekanbaru Tampan, KPP Madya Pekanbaru, KPP Pratama Bengkalis, KPP Pratama Bangkinang, dan KPP Pratama Pangkalan Kerinci.
“Berdasarkan kegiatan tersebut, kami berhasil menyita 23 aset dengan nilai taksiran sebesar Rp1,95 miliar,” ungkap Bambang Setiawan, Kepala Bidang Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Kanwil DJP Riau.
Dari rincian tersebut, terdapat 10 unit kendaraan roda empat, 6 unit kendaraan roda dua, 6 rekening bank, dan 1 unit tanah kosong. “Aset-aset tersebut berasal dari 17 Wajib Pajak yang tersebar di Provinsi Riau,” tambahnya.
Jika dalam 14 hari Wajib Pajak tidak melunasi utang pajaknya, aset yang disita dapat dijual baik melalui lelang maupun cara lain sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Dalam prosesnya, Kanwil DJP Riau memberikan pendampingan dan asistensi kepada KPP Pratama Pekanbaru Tampan untuk memastikan kegiatan sita serentak dilaksanakan sesuai aturan yang berlaku.
Penyitaan ini dilakukan berdasarkan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2000.
Kanwil DJP Riau berharap kegiatan ini dapat meningkatkan kepatuhan Wajib Pajak serta mengimbau agar Wajib Pajak memenuhi kewajiban perpajakannya tepat waktu.
