Indeks

Baru Dibuka, Dinaker Trans Provinsi Riau Terima 12 Laporan Aduan THR

Baru Dibuka, Dinaker Trans Provinsi Riau Terima 12 Laporan Aduan THR
Disnaker Trans Provinsi Riau telah menerima 12 aduan terkait pembayaran THR (ilustrasi)

PEKANBARU – Hingga Selasa (2/4/2024), Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnaker Trans) Provinsi Riau telah menerima sebanyak 12 laporan aduan terkait Tunjangan Hari Raya (THR). Dari jumlah tersebut, 7 laporan merupakan konsultasi, sementara 5 laporan lainnya masuk kategori pengaduan.

Laporan-laporan ini diterima melalui Posko Pengaduan THR yang telah didirikan di Kantor Dinas Tenaga Kerja Provinsi Riau.
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Riau, Boby Rachmat, menjelaskan bahwa sebagian besar laporan bersifat konsultasi, karena para pelapor merasa khawatir akan dampaknya terhadap diri mereka atau perusahaan.

“Ada yang hanya konsultasi dan ada yang mengadukan terlambatnya pembayaran THR mereka,” ungkap Boby Rachmat pada Selasa (2/4/2024).

Perlu dicatat bahwa laporan tersebut tidak hanya terkait dengan perusahaan-perusahaan di Kota Pekanbaru, namun juga ada yang berasal dari Kabupaten Bengkalis dan Kuantan Singingi.

“Kita segera menindaklanjuti laporan-laporan tersebut dengan mengonfirmasinya kepada pihak perusahaan terkait. Kami menegaskan agar semua perusahaan membayar THR paling lambat sebelum 7 hari menjelang hari raya keagamaan, sesuai dengan surat edaran Pj Gubernur Riau Nomor 500.15.12.3/Disnaker/997,” tambahnya.

Exit mobile version