Polresta Tanjungpinang Ungkap 5 Kasus Narkoba Melalui Operasi Antik Seligi 2024

Polresta Tanjungpinang Ungkap 5 Kasus Narkoba Melalui Operasi Antik Seligi 2024
Kapolresta Tanjungpinang Kombes Pol Heribertus Ompusunggu gelar konfrensi pers dì Mapolresta Tanjungpinang (Foto: Yuki Vegoeista)

TANJUNGPINANG, RADARSATU.com – Kapolresta Tanjungpinang, Kombes Pol Heribertus Ompusunggu, menggelar konferensi pers di Mapolresta Tanjungpinang terkait hasil Operasi Antik Seligi 2024 pada hari Senin (01/04).

Operasi yang dimulai sejak 24 Maret 2024 ini berhasil mengungkap 5 kasus narkoba dan menangkap 9 tersangka di beberapa lokasi penangkapan.

Dalam konferensi pers tersebut, Kombes Pol Heribertus Ompusunggu menjelaskan bahwa operasi ini bermula dari 3 laporan polisi (LP) yang kemudian dikembangkan menjadi 5 LP.

Salah satu keberhasilan operasi adalah penangkapan seorang oknum PNS Satpol PP, Yudi Wahyudi, bersama Toni Sudarmono dengan kepemilikan 2,4 gram sabu dan 3 butir ekstasi. Penangkapan tersebut dilakukan pada Minggu, 24 Maret 2024, di Jalan Brigjen Katamso, Tanjungung Unggat.

Selain itu, operasi ini juga mengungkap kepemilikan narkoba oleh tersangka lainnya seperti Riko Haryanto bersama Muhammad Ilyas dengan kepemilikan 1,25 gram sabu, serta Afrizal alias Kadek dengan kepemilikan 2,39 gram sabu.

LP keempat mengungkap kasus kepemilikan narkoba oleh tersangka perempuan, Sisilia, dengan 0,16 gram sabu. Sedangkan LP terakhir berhasil membekuk Endro Supriyadi dan Rian Hidayat atas kepemilikan 2,66 gram sabu.

Dalam total, hampir 10 gram sabu dan 3 butir ekstasi berhasil diamankan, sementara seluruh tersangka dikenakan Pasal 44 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Ancaman pidana bagi para tersangka adalah penjara seumur hidup atau paling singkat 5 tahun, serta denda pidana antara satu miliar hingga sepuluh miliar rupiah.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *