Kompolnas Surati Kapolda Kepri Terkait Kasus Viral KDRT yang Melibatkan Anggota Polisi

Kompolnas Surati Kapolda Kepri Terkait Kasus Viral KDRT yang Melibatkan Anggota Polisi
Anggota Kompolnas, Poengky Indarti, menyatakan bahwa Kompolnas telah mengirim surat klarifikasi kepada Kapolda Kepri (ilustrasi)

TANJUNGPINANG, RADARSATU.com – Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) mengambil tindakan terkait dengan berita viral mengenai kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang diduga dilakukan oleh seorang anggota Polda Kepulauan Riau (Kepri) terhadap istri sirinya.

Anggota Kompolnas, Poengky Indarti, menyatakan bahwa Kompolnas telah mengirim surat klarifikasi kepada Kapolda Kepri dan Irwasda selaku pengawas internal untuk memeriksa kebenaran informasi tersebut.

Informasi yang diperoleh Kompolnas menunjukkan bahwa Bripka SK, seorang anggota Polda Kepri, diduga melakukan KDRT terhadap VN, istri siri yang disebutkan.

Menurut informasi yang beredar, Bripka SK diduga melakukan kekerasan fisik, psikis, dan seksual terhadap VN, serta menelantarkan anak-anak.

Kompolnas berharap BidPropam Polda Kepri dapat melakukan pemeriksaan yang proaktif terhadap VN, Bripka SK, serta saksi-saksi lainnya, dan mengumpulkan bukti-bukti yang diperlukan.

Poengky menegaskan pentingnya proses pemeriksaan dilakukan secara profesional dan didukung dengan scientific crime investigation.

Kompolnas juga berharap agar proses pemeriksaan tersebut memberikan perlindungan kepada perempuan dan anak-anak yang diduga menjadi korban.

Meskipun pernikahan antara Bripka SK dan VN dilakukan secara siri, Kompolnas mendorong Polda Kepri untuk menindaklanjuti pemeriksaan dugaan tindak pidana KDRT sesuai dengan Undang-Undang KDRT. Hal ini dilakukan dengan mempertimbangkan adanya praktik pernikahan siri di Indonesia.

Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Pol. Zahwani Pandra Arsyad, mengonfirmasi bahwa pihaknya sedang menindaklanjuti unggahan di media sosial tersebut dengan serius.

Bidang Propam Polda Kepri tengah melakukan proses untuk membongkar masalah tersebut secara detail. Jika terbukti adanya pelanggaran kode etik, disiplin, atau pidana, tindakan hukum akan diterapkan sesuai prosedur yang berlaku.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *