Singapura Out! Indonesia Resmi Atur Ruang Udara Kepulauan Riau

Singapura Out! Indonesia Resmi Atur Ruang Udara Kepulauan Riau
Pemerintah Indonesia resmi mengatur ruang udara Kepulauan Riau dan Natuna (grafis)

JAKARTA – Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi mengumumkan bahwa pengaturan ruang udara atau Flight Information Region (FIR) di wilayah Kepulauan Riau (Kepri) dan Natuna kini sepenuhnya diatur oleh Indonesia. Sebelumnya wilayah udara tersebut dikendalikan oleh Singapura.

Perjanjian pengaturan ulang ruang udara atau re-alignment FIR dengan pemerintah Singapura telah diselesaikan. Mulai berlaku efektif sejak 21 Maret 2024 pukul 20.00 UTC atau 22 Maret 2024 pukul 03.00 WIB.

Menhub Budi menyebut hal ini sebagai kabar gembira bagi dunia penerbangan Indonesia.

Seiring dengan perjanjian ini, luasan FIR Jakarta telah bertambah sebesar 249.575 kilometer persegi. Sehingga total luas FIR Jakarta kini menjadi 2.842.725 kilometer persegi, meningkat 9,5 persen dari sebelumnya.

Budi menegaskan bahwa pesawat yang terbang di wilayah pengaturan ulang FIR ini akan menerima layanan navigasi penerbangan dari Indonesia.

Sebelumnya, penerbangan domestik bahkan harus kontak dengan navigasi penerbangan Singapura saat memasuki Kepulauan Riau.

Begitu pula dengan penerbangan internasional yang melintas di atas Kepulauan Natuna, yang sebelumnya juga harus kontak dengan navigasi penerbangan Singapura terlebih dahulu sebelum dilayani oleh AirNav Indonesia. (*)

Sumber: medcom

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *