TANJUNGPINANG, RADAR SATU. COM – Unit Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polresta Tanjungpinang mencatat adanya peningkatan kasus narkoba yang sebagian besar melibatkan generasi muda.
Ipda Alvin Royantara, Kepala Unit Satres Narkoba Polresta Tanjungpinang, menyatakan bahwa kasus narkoba di Tanjungpinang melibatkan pelaku dari berbagai latar belakang, seperti wiraswasta, pengangguran, pelajar, dan mahasiswa.
Alvin menjelaskan bahwa sebagian besar populasi di penjara Tanjungpinang saat ini adalah tersangka kasus narkotika. Dalam rentang waktu Januari hingga Maret 2024, Satres Narkoba Polresta Tanjungpinang telah menangani 22 kasus narkoba dengan melibatkan 33 tersangka. Mayoritas tersangka berusia antara 21-29 tahun.
“Lebih dari setengahnya adalah generasi muda dengan rentang usia 21-29 tahun,” ungkapnya.
Pada bulan Maret 2024 saja, Satres Narkoba Polresta Tanjungpinang berhasil menangani 8 laporan polisi yang melibatkan 12 tersangka, termasuk 10 laki-laki dan 2 perempuan.
Alvin menyebut bahwa sabu merupakan jenis narkoba yang paling sering diungkap, dengan jumlah tertinggi mencapai 100 gram.
Untuk menangani situasi ini, mereka secara rutin melakukan Operasi Anti Narkotika (Antik) dari 20 Maret hingga 02 April 2024, dengan fokus pada orang, barang, dan tempat yang terkait dengan narkotika.
“Dalam operasi tersebut, kami menetapkan 3 target, di mana 2 telah berhasil diungkap, semuanya terkait dengan sabu,” jelasnya.
Alvin berharap bahwa meningkatnya kasus narkoba yang melibatkan generasi muda akan mendorong orang tua untuk memberikan pengawasan yang lebih ketat kepada anak-anak mereka demi mencegah penyalahgunaan narkoba.