Partai Demokrat Ajukan Gugatan PHPU: Menuntut Keadilan dalam Hasil Pemilu 2024

Partai Demokrat Ajukan Gugatan PHPU: Menuntut Keadilan dalam Hasil Pemilu 2024
Partai Demokrat ajukan gugatan PHPU Pemilu 2024 ke MK (ilustrasi)

JAKARTA, RADARSATU.com – Partai Demokrat menjadi salah satu partai politik yang menempuh jalur hukum dengan mengajukan permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Dugaan penggelembungan dan pencurian suara yang mengancam kursi Demokrat menjadi faktor utama di balik keputusan ini. Partai yang dipimpin oleh Susilo Bambang Yudhoyono itu menggugat hasil pemilu legislatif di 18 provinsi.

MK mencatat bahwa beberapa partai politik, termasuk Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Partai Solidaritas Indonesia (PSI), dan Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P), juga mengajukan gugatan PHPU untuk pemilu 2024.

Dikutip kompas, Senin (25/3/2024),hingga Minggu, terdapat 259 perkara PHPU untuk pemilu legislatif yang masuk ke MK.

Herzaky Mahendra Putra, Kepala Badan Komunikasi Strategis Partai Demokrat, menyatakan bahwa mayoritas perkara PHPU yang diajukan oleh Demokrat terkait dengan dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh pihak eksternal di luar partai. Kasus-kasus yang dilaporkan mencakup penggelembungan suara dan pencurian suara dalam pemilihan anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota.

Penggelembungan dan pencurian suara tersebut menyebabkan suara yang seharusnya diperoleh oleh Demokrat berkurang secara signifikan.

Hasil rekapitulasi suara di sejumlah tempat pemungutan suara (TPS), kecamatan, dan kabupaten/kota menunjukkan selisih antara 2 hingga 300 suara. Menurut perhitungan simulasi Demokrat, selisih suara ini dapat mengakibatkan kehilangan kursi bagi partai tersebut.

Meskipun Herzaky tidak merinci daerah atau modus kecurangan yang dimaksud, ia menegaskan bahwa perkara PHPU masih dalam proses di MK. Demokrat juga mempersiapkan diri dengan baik, tidak ingin pihak terkait yang akan dipanggil oleh MK untuk memberikan kesaksian kekurangan persiapan.

Bagi Demokrat, gugatan ini bukan hanya tentang kehilangan kursi, melainkan juga tentang upaya mencari keadilan. Mereka menganggap bahwa kecurangan yang terjadi memiliki pola yang terstruktur dan sistematis.

Suhartoyo, Ketua MK, menjelaskan bahwa perkara PHPU pileg akan ditangani setelah permohonan sengketa hasil pilpres diputus. Dia memprediksi bahwa permohonan PHPU untuk Pileg 2024 kemungkinan akan lebih banyak dibandingkan dengan Pileg 2019.

Proses persidangan akan dilakukan per provinsi dan dibagi dalam tiga panel untuk memastikan penyelesaian yang efisien.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *