Gugatan Sengketa Pemilu 2024 di MK Mencapai Rekor Terbanyak Selama Pemilu

Gugatan Sengketa Pemilu 2024 di MK Mencapai Rekor Terbanyak Selama Pemilu
MK menerimar rekor terbanyak gugatan sengketa Pemilu 2024 (ilustrasi)

TANJUNGPINANG, RADARSATU.com -Dengan penutupan pendaftaran permohonan sengketa hasil Pemilu 2024 pada Sabtu malam, Mahkamah Konstitusi (MK) dihadapkan pada lonjakan permohonan yang lebih tinggi dari pemilu sebelumnya. Data sementara dari MK mencatat setidaknya 258 permohonan sengketa hasil pemilu hingga saat ini.

Mayoritas permohonan, sebanyak 247, terkait dengan hasil pemilihan anggota DPR/DPRD, sementara 9 permohonan terkait dengan pemilihan anggota DPD, dan 2 permohonan terkait dengan pemilihan presiden (pilpres).

Ketua MK, Suhartoyo, mengakui bahwa angka ini masih dapat meningkat, terutama dengan pemisahan permohonan dari caleg perorangan yang masih tergabung dengan partai politik (parpol).
Jumlah total kemungkinan mencapai sekitar 280 permohonan, mengindikasikan potensi peningkatan signifikan dari pemilu sebelumnya.

Peningkatan ini dipandang sebagai respons wajar terhadap kompleksitas Pemilu 2024, dengan peserta pemilu yang lebih banyak dan perubahan signifikan dalam struktur pemilihan.

Namun, selain faktor jumlah, masalah teknis dalam penghitungan dan rekapitulasi suara juga menjadi pemicu ketidakpuasan terhadap hasil pemilu.

Ahli hukum pemilu, Titi Anggraini, seperti dilansir kompas, Minggu (24/3/2024), menyoroti bahwa masalah hukum pemilu mungkin lebih luas dari yang tercermin dalam jumlah permohonan yang masuk ke MK.

Beberapa partai bahkan melarang calegnya untuk bersengketa di MK, sementara sengketa antar-caleg dalam satu partai sering kali diselesaikan di dalam mahkamah partai, menimbulkan keprihatinan akan kurangnya transparansi dan akuntabilitas.

Dengan kompleksitas tersebut, proses pengajuan sengketa secara mandiri pun tidak mudah, mengharuskan caleg untuk memperoleh surat rekomendasi dari pimpinan partai.

MK dihadapkan pada tugas yang semakin berat untuk menyelesaikan sengketa-sengketa ini secara adil dan efisien, dalam rangka memastikan integritas hasil pemilu.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *