Polda Kepri Berhasil Mengungkap Jaringan Penyelundupan PMI Ilegal: 12 PMI Ilegal Diselamatkan

BATAM, RADARSATU.com - Polda Kepulauan Riau (Kepri) kembali memperlihatkan keseriusannya dalam memerangi Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dengan mengungkap kasus yang melibatkan calon Pekerja Migran Indonesia (PMI) ilegal. Subdit 4 Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Kepri berhasil mengamankan 5 tersangka yang diduga terlibat dalam jaringan penyelundupan PMI ke Malaysia. Kabar ini disampaikan oleh Kasubdit 4 Ditreskrimum Polda Kepri, AKBP Achmad Suherlan, pada Rabu (20/3/24). Selain berhasil mengamankan para tersangka, Subdit 4 Ditreskrimum Polda Kepri juga berhasil menyelamatkan 12 orang calon PMI Indonesia yang hendak dikirim secara ilegal ke Malaysia. Kejadian bermula pada Senin, 15 Januari 2024, ketika anggota Subdit 4 Ditreskrimum menerima informasi mengenai rencana pemberangkatan sejumlah calon PMI ilegal melalui Pelabuhan Harbourbay. Dalam operasi yang dilakukan pada pukul 11.00 WIB di pelabuhan tersebut, dua orang perempuan dari Lampung dan Jawa Tengah yang diduga sebagai calon PMI non-prosedural berhasil diamankan. Setelah itu, pengembangan kasus terus dilakukan dengan cermat. Pada pukul 16.00 WIB pada hari yang sama, tim berhasil mengamankan satu orang laki-laki dan empat orang perempuan sebagai calon PMI non-prosedural di sebuah penginapan di Syariah Kusuma Jaya. Mereka langsung dibawa ke kantor Subdit 4 Ditreskrimum Polda Kepri untuk proses penyelidikan lebih lanjut. Proses pengembangan kasus pun berlanjut. Pada Senin, 22 Januari 2024, personel Subdit 4 Ditreskrimum dibagi menjadi dua tim untuk melakukan pengembangan di daerah Tangerang dan Tegal, Jawa Tengah. Pada 23 Januari, tim berhasil menangkap dua tersangka di Tangerang yang diduga sebagai perekrut korban untuk bekerja di Malaysia. Tak berhenti di situ, pada 24 Januari 2024, tim berhasil menangkap satu tersangka lainnya di Tegal, Jawa Tengah. Tersangka ini juga diduga sebagai perekrut korban dari kota tersebut. Mereka semua akan menjalani proses hukum lebih lanjut di Polda Kepri. Modus operandi yang digunakan oleh para tersangka adalah melakukan pengurusan dan pemberangkatan PMI ke Malaysia tanpa memenuhi persyaratan resmi sebagai pekerja migran Indonesia. Dalam prosesnya, mereka berkomunikasi dengan agen di Malaysia, merekrut korban dari kota asal, memberikan fasilitas penampungan sementara, dan bahkan menjemput korban di bandara serta mengantarkan mereka ke pelabuhan. Korban dijanjikan gaji besar saat bekerja di Malaysia, namun mereka menjadi korban dalam jaringan penyelundupan ini. Pada tanggal 5 Maret 2024, sekitar pukul 02.10 WIB, anggota Subdit 4 berhasil menyelamatkan 1 orang laki-laki dan 5 orang perempuan yang diduga calon PMI ilegal di Perumahan Palazzo Garden, Kelurahan Belian, Kecamatan Batam Kota, Kota Batam. Seorang laki-laki yang diduga sebagai pengurus juga diamankan dalam operasi tersebut. Mereka semua bersama barang bukti dibawa ke kantor Subdit 4 Ditreskrimum Polda Kepri guna proses penyelidikan lebih lanjut. Para tersangka akan dihadapkan pada Pasal 4 Jo Pasal 10, Jo Pasal 48 Undang-Undang RI No. 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO, dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp. 600.000.000,00 (enam ratus juta rupiah). Serta Pasal 81 Jo Pasal 69 atau Pasal 83 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia, dengan ancaman hukuman paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp. 15.000.000.000,00 (lima belas miliar rupiah). Barang bukti yang berhasil diamankan termasuk buku paspor, tiket pesawat, tiket kapal laut, sejumlah barang elektronik, dan 1 unit mobil Daihatsu Xenia. “Keberhasilan pengungkapan kasus ini merupakan bukti nyata dari keseriusan Polda Kepri dalam memberantas praktik TPPO serta melindungi para calon PMI dari tindak kejahatan serupa di masa depan,” tutup Kasubdit 4 Ditreskrimum Polda Kepri, AKBP Achmad Suherlan.
5 orang tersangka penyelundupan PMI Ilegal berhasil diamankan Polda Kepri (foto polda Kepri)

BATAM, RADARSATU.com – Polda Kepulauan Riau (Kepri) kembali memperlihatkan keseriusannya dalam memerangi Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dengan mengungkap kasus yang melibatkan calon Pekerja Migran Indonesia (PMI) ilegal.

Subdit 4 Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Kepri berhasil mengamankan 5 tersangka yang diduga terlibat dalam jaringan penyelundupan PMI ke Malaysia.

Kabar ini disampaikan oleh Kasubdit 4 Ditreskrimum Polda Kepri, AKBP Achmad Suherlan, pada Rabu (20/3/24).

Selain berhasil mengamankan para tersangka, Subdit 4 Ditreskrimum Polda Kepri juga berhasil menyelamatkan 12 orang calon PMI Indonesia yang hendak dikirim secara ilegal ke Malaysia.

Kejadian bermula pada Senin, 15 Januari 2024, ketika anggota Subdit 4 Ditreskrimum menerima informasi mengenai rencana pemberangkatan sejumlah calon PMI ilegal melalui Pelabuhan Harbourbay.

Dalam operasi yang dilakukan pada pukul 11.00 WIB di pelabuhan tersebut, dua orang perempuan dari Lampung dan Jawa Tengah yang diduga sebagai calon PMI non-prosedural berhasil diamankan.

Setelah itu, pengembangan kasus terus dilakukan dengan cermat. Pada pukul 16.00 WIB pada hari yang sama, tim berhasil mengamankan satu orang laki-laki dan empat orang perempuan sebagai calon PMI non-prosedural di sebuah penginapan di Syariah Kusuma Jaya.

Mereka langsung dibawa ke kantor Subdit 4 Ditreskrimum Polda Kepri untuk proses penyelidikan lebih lanjut.

Proses pengembangan kasus pun berlanjut. Pada Senin, 22 Januari 2024, personel Subdit 4 Ditreskrimum dibagi menjadi dua tim untuk melakukan pengembangan di daerah Tangerang dan Tegal, Jawa Tengah.
Pada 23 Januari, tim berhasil menangkap dua tersangka di Tangerang yang diduga sebagai perekrut korban untuk bekerja di Malaysia.

Tak berhenti di situ, pada 24 Januari 2024, tim berhasil menangkap satu tersangka lainnya di Tegal, Jawa Tengah. Tersangka ini juga diduga sebagai perekrut korban dari kota tersebut. Mereka semua akan menjalani proses hukum lebih lanjut di Polda Kepri.

Modus operandi yang digunakan oleh para tersangka adalah melakukan pengurusan dan pemberangkatan PMI ke Malaysia tanpa memenuhi persyaratan resmi sebagai pekerja migran Indonesia.

Dalam prosesnya, mereka berkomunikasi dengan agen di Malaysia, merekrut korban dari kota asal, memberikan fasilitas penampungan sementara, dan bahkan menjemput korban di bandara serta mengantarkan mereka ke pelabuhan.

Korban dijanjikan gaji besar saat bekerja di Malaysia, namun mereka menjadi korban dalam jaringan penyelundupan ini.

Pada tanggal 5 Maret 2024, sekitar pukul 02.10 WIB, anggota Subdit 4 berhasil menyelamatkan 1 orang laki-laki dan 5 orang perempuan yang diduga calon PMI ilegal di Perumahan Palazzo Garden, Kelurahan Belian, Kecamatan Batam Kota, Kota Batam.

Seorang laki-laki yang diduga sebagai pengurus juga diamankan dalam operasi tersebut. Mereka semua bersama barang bukti dibawa ke kantor Subdit 4 Ditreskrimum Polda Kepri guna proses penyelidikan lebih lanjut.

Para tersangka akan dihadapkan pada Pasal 4 Jo Pasal 10, Jo Pasal 48 Undang-Undang RI No. 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO, dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp. 600.000.000,00 (enam ratus juta rupiah).

Serta Pasal 81 Jo Pasal 69 atau Pasal 83 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia, dengan ancaman hukuman paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp. 15.000.000.000,00 (lima belas miliar rupiah).

Barang bukti yang berhasil diamankan termasuk buku paspor, tiket pesawat, tiket kapal laut, sejumlah barang elektronik, dan 1 unit mobil Daihatsu Xenia.

“Keberhasilan pengungkapan kasus ini merupakan bukti nyata dari keseriusan Polda Kepri dalam memberantas praktik TPPO serta melindungi para calon PMI dari tindak kejahatan serupa di masa depan,” tutup Kasubdit 4 Ditreskrimum Polda Kepri, AKBP Achmad Suherlan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *