Indeks

Kejaksaan Negeri Batam Hentikan Penuntutan Dua Terdakwa Kasus Penadahan

Kejaksaan Negeri Batam Hentikan Penuntutan Dua Terdakwa Kasus Penadahan
Kejari Batam berikan Restorative Justice kepada dua terdakwa penadah (foto kejari batam)

BATAM, RADARSATU.com – Kejaksaan Negeri Batam mengambil langkah menghentikan penuntutan terhadap dua terdakwa dalam kasus penadahan. Pada Rabu (20/3/2024), Kejaksaan Negeri Batam menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) dengan pendekatan Keadilan Restoratif kepada kedua terdakwa.

Dua terdakwa yang mengalami penghentian penuntutan adalah SAFIRA PRATAMA PUTRI alias LALA dan YOSEPH FRANCOIS NIKO SAPUTRA ALS NIKO. Keduanya dituduh melanggar Pasal 480 ke-1 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Proses penyerahan SKP2 Restoratif Justice dilakukan di Kantor Kejaksaan Negeri Batam di bawah pimpinan langsung Kepala Kejaksaan Negeri Batam, I Ketut Kasna Dedi, S.H., M.H.

Dalam kesempatan tersebut, Kajari Batam, I Ketut Kasna Dedi, secara langsung menyerahkan Surat Ketetapan Penyelesaian Perkara Berdasarkan Keadilan Restoratif kepada kedua terdakwa setelah usulan penghentian perkara ini disetujui oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAMPIDUM).

Kajari Batam mengambil keputusan untuk menghentikan perkara ini berdasarkan prinsip keadilan restoratif. Salah satu pertimbangannya adalah karena korban telah memaafkan perbuatan kedua terdakwa dan telah mencapai kesepakatan damai.

Selain itu, keduanya merupakan pelaku pertama kali dalam tindak pidana tersebut. Lebih lanjut, alasan lainnya adalah peran penting kedua terdakwa dalam mendukung perekonomian keluarga mereka.

Kajari Batam juga memberikan pesan kepada kedua terdakwa agar setelah kembali ke masyarakat, mereka dapat menjadi individu yang lebih baik dan menghindari ulang perbuatan mereka.

Harapannya, kedua terdakwa dapat mengambil pelajaran dari pengalaman ini untuk melakukan perbaikan diri di masa mendatang.

Exit mobile version