Tiga Maling Ditangkap Setelah Terekam Curi Barang dari Gudang Mobil Truk di Bengkong

3 Maling Ditangkap Setelah Terekam Curi Barang dari Gudang Mobil Truk di Bengkong
Tiga pelaku dan barang bukti yang diamankan Polsek Bengkong

BATAM, RADARSATU.com – Polsek Bengkong berhasil menangkap tiga orang pelaku pencurian yang terekam kamera pengawas saat mencuri barang dari sebuah gudang mobil truk di Bengkong.

Ketiga pelaku nekat mencuri satu set gearbox roda depan mobil Cool Diesel beroda 10 dan dua per besi lori senilai Rp8 juta.

Informasi dari Kapolsek Bengkong, Iptu Doddy Basyir, menyatakan bahwa kasus ini sudah ditangani Unit Operasional Reserse Kriminal Polsek Bengkong setelah korban melaporkan kejadian tersebut pada Rabu malam (13/3/2024).

Kejadian ini terjadi di gudang bengkel mobil truk milik Bong Then Lim (53 tahun) di wilayah Golden Prawn, Kelurahan Tanjungbuntung, Kecamatan Bengkong, Kota Batam, Kepulauan Riau pada Senin (11/3) sekitar pukul 18.30 WIB.

Menurut Kapolsek, pencurian tersebut terekam oleh kamera CCTV saat korban hendak memperbaiki mesin mobil truk namun menemukan barang yang diperlukan hilang, yaitu gearbox roda depan dan per besi lori.

Kanit Reskrim Polsek Bengkong, Iptu Marihot Pakpahan, menjelaskan bahwa ketiga pelaku bernama Supriadi (41 tahun), Fahri Dwi Syahpitra (26 tahun), dan Imron (25 tahun), di mana salah satunya adalah karyawan di gudang bengkel tersebut. Para pelaku berhasil ditangkap di rumah masing-masing tanpa perlawanan.

Para pelaku dijerat dengan Pasal 363 ayat 1 ke-4 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang mengatur tentang pencurian dengan ancaman hukuman penjara maksimal 7 tahun. *

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *