Satresnarkoba Polres Karimun Rebus 903,45 Gram Sabu-sabu

Kapolres Karimun, AKBP Fadli Agus merebus barangbukti nerkotika sabu seberat 903,45 gram. (Foto: Riandi/Radarsatu).

KARIMUN, RADARSATU.COM – Satresnarkoba Polres Karimun melaksanakan pemusnahan narkotika jenis sabu seberat 903,45 gram, Jumat (15/3/2024).

Pemusnahan ini berdasarkan Surat Kejaksaan Negeri Karimun Nomor: SK- 409/L.10.12./ENZ.1/02/2024 tanggal 07 Februari 2024 dan Surat Kejaksaan Negeri Karimun Nomor: SK- 615/L.10.12./ENZ.1/01/2024 tanggal 19 Februari 2024 tentang ketetapan status barang sitaan narkotika yang akan dimusnahkan.

Pemusnahan ini juga turut disaksikan Ketua Pengadilan Negeri Tanjung Balai Karimun, Kepala Kejaksaan Negeri Karimun, Kepala BNNK Karimun, Kepala Rutan Kelas II.B Tanjung Balai Karimun, penasehat hukum serta tokoh masyarakat Karimun.

Baca Juga :  Anggota DPRD Karimun, Samsul Hadiri Pelantikan Karang Taruna di Desa Penarah

Kapolres Karimun, AKBP Fadli Agus, didampingi Kasat Narkoba IPTU Alfin Dwi Wahyudi Nuntung menjelaskan, pemusnahan ini merupakan barang bukti dari tersangka RS, AW, SA, MS dan MF yang diamankan di Pelabuhan Domestik Karimun.

“Adapun barang bukti narkotika Jenis sabu yang berhasil disita oleh Satresnarkoba Polres Karimun adalah sebanyak 965,5 gram sabu. Yang dimusnahkan sebanyak 903,45 gram dan sisanya 62,05 gram disisihkan untuk pemeriksaan secara Laboratorium di Labfor Polda Riau,” jelasnya.

Dari pemeriksaan Laboratorium Forensik Polda Riau untuk barang bukti di persidangan dengan hasil positif Narkotika mengandung Metamfetamin terdaftar dalam golongan I nomor urut 61 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Baca Juga :  Jantua Dolok Saribu Resmi Menjadi Ketua DPC Gamki Karimun

“Pemusnahan barang bukti ini kita lakukan dengan cara memasukan barang bukti tersebut kedalam tempat yang berisikan air mendidih kemudian dilarutkan, selanjutnya barang bukti tersebut dibuang kedalam saluran pembuangan akhir Polres Karimun,” katanya.

Para pelaku dijerat Pasal 114 ayat (2) Subsider Pasal 113 ayat (2) Subsider Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI No 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun penjara atau hukuman seumur hidup atau hukuman mati atau pidana denda Rp.1miliar dengan Rp.10 miliar.*

Penulis: HaryonoEditor: Riandi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *