Malam Ramadhan Perdana, Satpol PP Sisir THM di Wilayah Kabupaten Karimun

Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Karimun melakukan penyisiran di Hotel Satria, Senin, (12/3/2024). (Foto: Riandi/Radarsatu).

KARIMUN, RADARSATU.COM – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) Kabupaten Karimun melakukan penyisiran di sejumlah Tempat Hiburan Malam (THM) di wilayah Kabupaten Karimun, Senin, (12/3/2024).

Penyisiran itu dilakukan guna memastikan THM tersebut tidak beroperasi pada malam Ramadan, sesuai Surat Edaran yang diterbitkan Pemerintah Kabupaten Karimun melalui Dinas Pariwisata.

Dimana dalam aturan itu, THM di Karimun diminta untuk tutup atau tidak beroperasi pada 3 Malam pertama ramadan, 3 malam pertengahan ramadan dan 2 malam terakhir ramadan

Kepala Seksi Bina Potensi dan Satlinmas Satpol PP Karimun, Aidil Syawal mengatakan, ada tujuh tempat hiburan yang didatangi Satpol PP Karimun pada giat pengawasan tersebut.

Tujuh THM itu diantaranya, Hotel Gabion, Maximillian, Paradise, Wiko Star Club Pub, Alishan, Champion Executive Club Aston dan Satria.

“Ini merupakan tindak lanjut dari SE yang dikeluarkan oleh Dinas Pariwisata Karimun, terkait aturan buka tutup THM selama bulan suci ramadan,” katanya.

Aidil menyebutkan, dari hasik pengawasan dilakukan di tujuh lokasi itu, Satpol PP memastikan tidak ada THM yang beroperasi pada malam menjelang ramadan 1445 Hijriyah.

“Ini secara masiv kami lakukan selama tiga hari kedepan. Kami pastikan tidak ada THM yang beroperasi, ini artinya pengusaha THM mematuhi aturan yang telah dibuat,” ujarnya.

Perlu diketahui, Dinas Pariwisata Karimun telah Surat Edaran (SE) Nomor: B/556.4/91/DISPAR/2024 tentang Buka Tutup THM selama Ramadan.

Dalam surat itu, disampaikan, tempat hiburan yakni arena permainan, bilyar, diskotik, karaoke, kelab malam, pub, bar, SPA dan mandi uap/sauna dilarang beroperasi 3 hari pada awal ramadan dari tanggal 11-13 Maret 2024

Kemudian 3 hari pada pertengahan ramadan tepatnya pada saat Nuzulul Quran tanggal 27-29 Maret 2024.

Selanjutnya 1 hari sebelum dan 1 hari sesudah Hari Raya Idul Fitri 1445 H, yaitu pada tanggal 9-11 April 2024. Sementara khusus usaha panti pijat dilarang beroperasi pada bulan suci ramadhan sebulan penuh.*

Penulis: HaryonoEditor: Riandi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *