Kapal Ikan Berbendera Malaysia Curi Ikan Diperairan Indonesia

Kapal ikan berbendera Malaysia yang diamankan Korpolairud Baharkam Polri. F-ravi/radarsatu.com

BATAM, RADARSATU.com – Ditpolair Korpolairud Baharkam Polri ungkap kasus tindak pidana ilegal fishing kapal ikan asing berbendera Malaysia.

Ilegal fishing  kapal ikan asing berbendera Malaysia ini diamankan di perairan Selat Malaka oleh KP. Bisma – 8001, pada Rabu (28/2/2024) sekira pukul 08.35 WIB.

“Berdasarkan informasi dari masyarakat, di lokasi kita mengamankan kapal ikan asing bendera Malaysia ini sering terjadi pencurian ikan,” kata Kasubdit Patroliair Kombes Pol Dadan, Senin (4/3/2024) siang.

Dadan menjelaskan, saat dilakukan pemeriksaan dokumen kapal ikan tersebut, nahkoda kapal bernama Min Tun Warga Negara (WN) Thailand tidak bisa menunjukkan atau tidak memiliki perizinan penangkapan ikan diperairan Indonesia.

Baca Juga :  Sulistina Dapat Dukungan Penuh Jadi Ketua DPRD Karimun dari Projo Karimun

“Kapal ikan asing GT 25 yang memiliki 3 Anak Buah Kapal (ABK) WN Myanmar yang bermuatan 200 kg ikan campuran itu tidak memiliki dokumen untuk beraktivitas di perairan Indonesia,” bebernya.

Kasubdit Patroliair menjelaskan, modus operandi kapal ikan asing melaksanakan kegiatan ilegal fishing diperairan Selat Malaka, pada umumnya masuk ke Indonesia di malam hari.

“Pada umumnya kapal ikan asing itu masuk pada malam hari dan keluar pada pagi hari. Dengan memanfaatkan informasi dari nelayan Indonesia. Yang mana memberitahu jika ada kapal patroli Indonesia,” ungkapnya.

Baca Juga :  Kepala BP Batam Terima Kunjungan Ombudsman RI 

Selain itu, kapal ikan asing kelabui petugas dengan cara berdampingan dengan kapal niaga, agar pihak kepolisian tidak menaruh curiga.

“Selama 10 tahun beroperasi, kapal ikan asing ini sering mematikan AIS agar tidak terlacak oleh petugas dan menjual ikan tangkapan secara ship to ship,” pungkasnya.

Terhadap pelaku dikenakan pasal 92 dan atau pasal 85 UU RI tahun 2009 perubahan UU RI no 31 tahun 2004 tentang perikanan dengan ancaman pidana paling lama 8 tahun penjara. *

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *