DPRD Bintan Gelar Paripurna Istimewa PAW Anggota

DPRD) Kabupaten Bintan menggelar Rapat Paripurna Istimewa pengambilan sumpah/janji pengganti antar waktu (PAW) anggota DPRD sisa masa jabatan 2019-2024, Rabu (28/02) di Ruang Rapat Paripurna DPRD Bintan. F-diskominfo bintan

BINTAN, RADARSATU.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bintan menggelar Rapat Paripurna Istimewa pengambilan sumpah/janji pengganti antar waktu (PAW) anggota DPRD sisa masa jabatan 2019-2024, Rabu (28/02) di Ruang Rapat Paripurna DPRD Bintan.

Kegiatan ini berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Kepulauan Riau Nomor 346 tahun 2024 tentang peresmian pemberhentian antar waktu anggota DPRD Kabupaten Bintan masa jabatan 2019 – 2024 dan peresmian pengangkatan  pengganti antar waktu anggota DPRD sisa masa jabatan 2019 – 2024.

Pengucapan sumpah atau janji pengganti antar waktu (PAW) anggota DPRD Bintan daerah pemilihan 2 dari Partai Demokrat dilaksanakan atas nama Muhammad Najib kepada Azman.

Rapat paripurna pengambilan sumpah PAW tersebut dipimpin langsung oleh Wakil Ketua 1 DPRD Hj. Fiven Sumanti dan dihadiri Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) dan seluruh Perangkat Daerah Kabupaten Bintan.

Pada kesempatan tersebut Fiven menyampaikan hakekatnya sumpah atau janji yang diambil sebagai amanah dan tekad untuk memperjuangkan aspirasi rakyat yang diwakilkan serta memegang teguh Pancasila, menegakkan Undang-Udang Dasar Republik Indonesia 1945 dan peraturan perundang-undangan yang mengandung konsekuensi berupa kewajiban dan tanggungjawab yang harus dilaksanakan oleh setiap anggota DPRD.

Fiven menyampaikan, sebagai anggota DPRD Bintan yang baru, Azman dapat mengemban amanah dan melaksanakan tugas yang mulia ini  dengan Ikhlas.

Sementara Wakil Bupati Bintan Ahdi Muqsith usai kegiatan memberikan apresiasi dan menyampaikan terima kasih kepada Muhammad Najib atas pengabdian dan jasa-jasanya selama menjadi anggota DPRD Bintan.

“Banyak target dan capaian yang perlu dituntaskan, ke depan semoga bisa terus bekerjasama untuk mencapai cita-cita kita semua” ungkapnya.

Pelaksanaan PAW atau pergantian antar waktu dapat dilakukan apabila anggota DPRD meninggal dunia, mengundurkan diri dan diberhentikan serta digantikan dengan calon anggota DPRD yang memperoleh suara terbanyak urutan berikutnya dalam daftar peringkat perolehan suara dari partai politik dan daerah pemilihan yang sama. *

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *