Anggi Diduga Gelapkan Motor Tetangga, Diciduk saat di Warnet Bengkong

Anggi Erfit Efendi (28 tahun) saat diperiksa Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Kepolisian Sektor (Polsek) Bengkong. F-Ravi/radarsatu.com

BATAM, RADARSATU.com – Seorang pria bernama Anggi Erfit Efendi (28 tahun) diamankan Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Kepolisian Sektor (Polsek) Bengkong lantaran diduga melakukan aksi penggelapan sepeda motor.

Warga Kelurahan Bengkong Indah, Kecamatan Bengkong, Kota Batam itu diamankan pada Sabtu (24/2/2024) dinihari, saat sedang asyik main Warung Internet (Warnet).

Kapolsek Bengkong, Iptu Doddy Basyir melalui Kanit Reskrimnya, Iptu Marihot Pakpahan mengatakan, pria tersebut diduga melakukan penggelapan sepeda motor milik Fernando Saputra Sirait (29 tahun) yang merupakan tetangganya sendiri, pada Sabtu siang, sekitar pukul 13.05 WIB.

Marihot menjelaskan, peristiwa penggelapan motor itu terjadi saat korban berada di kosan Bengkong Indah 2. Ketika itu korban dihampiri oleh pelaku untuk meminjam motor Honda Vario 125 warna merah.

Lanjutnya, pelaku meminjam sepeda motor milik korban dengan dalih dipakai mengambil uang ke Anjungan Tunai Mandiri (ATM) mengambil uang. Akan tetapi setelah 30 menit, diduga pelaku tak kunjung kembali.

“Karena lama tak kembali, malam harinya sekitar pukul 22.30 WIB korban menghubungi pelaku untuk mengambil motor tersebut, namun nomor handphone pelaku tidak aktif sehingga tidak dapat dihubungi hingga akhirnya korban melapor ke polisi setelah mengalami kerugian Rp18 juta,” ujar Marihot dalam keterangannya, Senin (26/2).

Berdalih Terdesak Kebutuhan Hidup dan untuk Beli Susu Anak

Atas laporan tersebut, polisi melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku di apartemen green town, tepatnya di sebuah warnet Alumindo.

Pelaku telah mengakui perbuatannya. Ia merasa terdesak akan kebutuhan hidup sehingga ingin menjual motor yang dipinjamnya seharga Rp2.000.000.

“Modus pinjam. Ngakunya dijual untuk beli susu anak dan kebutuhan sehari-hari karena capek nganggur,” tukasnya.

Saat ini, pelaku masih mendekam di Mapolsek Bengkong untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Pelaku dijerat dengan Pasal 372 KUHPidana tentang Penggelapan. Dia terancam hukuman penjara selama-lamanya 4 tahun kurungan. *

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *