Indeks

Bentuk Forum Kepatuhan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan, Tingkatkan Perlindungan BPJS Bagi Pekerja

Manajemen Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan foto bersama usai mengukuhkan Forum Kepatuhan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Kota Tanjungpinang pada Senin (19/02) pagi. (Foto: ist)

TANJUNGPINANG, RADARSATU.COM – Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan mengukuhkan Forum Kepatuhan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Kota Tanjungpinang pada Senin (19/02) pagi.

Pengukuhan dilakukan pada 17 Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dengan Penjabat (Pj.) Wali Kota Tanjungpinang Hasan sebagai pengarah, Sekretaris Daerah Kota Tanjungpinang Zulhidayat sebagai ketua, dan Asisten Perekonomian dan Pembangunan sebagai wakil ketua.

Kepala Dinas Tenaga Kerja Koperasi dan Usaha Mikro Kota Tanjungpinang dan Kepala Cabang BPJS Ketenagakerjaan Tanjungpinang menjabat sebagai sekretaris.

Selain itu, forum ini diisi oleh anggota-anggota dari Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Tanjungpinang, Kepala Badan Perencanaan Pembangunan, Penelitian dan Pengembangan Daerah (Bappelitbang) Kota Tanjungpinang, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Tanjungpinang, Kepala Dinas PUPR Kota Tanjungpinang, Kepala Dinas Sosial Kota Tanjungpinang.

Selain itu juga terdapat Kepala Dinas Pertanian Pangan dan Perikanan (DP3) Kota Tanjungpinang, Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota Tanjungpinang, Kepala Dinas Kesehatan Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Kota Tanjungpinang, Sat Binmas Polresta Tanjungpinang, Kasi Perdata Tata Usaha Kejari Tanjungpinang, dan Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kota Tanjungpinang.

Pengukuhan tersebut dipimpin oleh Hasan, yang diikuti oleh seluruh tim Forum Kepatuhan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Kota Tanjungpinang.

Hasan menyatakan bahwa Pemerintah Kota (Pemkot) Tanjungpinang berusaha untuk memberikan perlindungan dan kepastian hukum bagi pekerja, serta mendukung program pemerintah.

Oleh karena itu, forum kepatuhan jaminan sosial Ketenagakerjaan di Kota Tanjungpinang perlu dibentuk agar hal ini dapat menjangkau kepesertaan yang lebih luas serta memberikan manfaat yang lebih besar bagi setiap pekerja.

Pelaksanaan program BPJS Ketenagakerjaan meliputi penyampaian saran dan gagasan, pemecahan masalah, serta perumusan rencana kerja sama yang strategis.

“Dan untuk mendukung percepatan Implementasi Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 2 tahun 2021 tentang optimalisasi pelaksanaan program jaminan sosial ketenagakerjaan,” jelas Hasan.

Hasan juga mengucapkan terima kasih kepada BPJS Ketenagakerjaan yang selama ini melakukan komunikasi yang konkrit dengan Pemerintah Daerah.

Hasan melanjutkan forum kepatuhan jaminan sosial ketenagakerjaan yang dimaksud, maka ada beberapa tugas nantinya akan dilaksanakan, yaitu mendukung percepatan implementasi optimalisasi pelaksanaan program jaminan sosial ketenagakerjaan, penegakan kepatuhan program jaminan sosial ketenagakerjaan, melakukan edukasi dan sosialisasi program jaminan sosial ketenagakerjaan, dan menyusun kebijakan antar pemangku kepentingan dalam hal peningkatan kepatuhan program jaminan sosial ketenagakerjaan.

Exit mobile version