Indeks

Kejati Kepri Berhasil Terapkan Restoratif Justice pada 2 Perkara Pidana

Suasana pertemuan expose secara virtual antara Kejaksaan Tinggi Kepri dengan Kejaksaan Agung di Kantor Kejati Kepri, Jalan Sei Timun, Tanjungpinang, pada Selasa (13/02). F-Oktarian/radarsatu.com

TANJUNGPINANG, RADARSATU.com – Kejaksaan Tinggi Kepri berhasil menerapkan Restoratif Justice (RJ) pada 2 perkara pidana yang penuntutannya dihentikan berdasarkan keadilan RJ. Hal itu menyusul persetujuan Jaksa Agung Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung RI.

Persetujuan itu diambil dalam expose secara virtual pada Selasa (13/02) pagi, dihadiri Wakajati Kepri, Rini Hartatie yang didampingi Aspidum Bayu Pramesti beserta jajaran, bersama-sama dengan Kajari Tanjungpinang Lanna Wanike Pasaribu dan jajarannya.

Kasi Penkum Kejaksaan Tinggi Kepri, Denny Anteng Prakoso menerangkan, keputusan RJ dilakukan dengan alasan dan pertimbangan menurut hukum terhadap pemberian penghentian penuntutan berdasarkan Keadilan Restoratif yang telah memenuhi syarat, diantaranya telah dilaksanakannya proses perdamaian dimana tersangka telah meminta maaf dan korban sudah memberikan permohonan maaf.

Kemudian syarat lainnya, tersangka belum pernah di hukum, tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana, serta ancaman pidana denda atau pidana penjara tidak lebih dari 5 tahun.

“Pertama permohonan pengajuan terhadap 2 perkara tindak pidana orang dan Harta Benda (Oharda) yang ditangani Kejari Tanjungpinang, atas nama tersangka, Eriyanto alias Riyan Bin Pabo, tersangka melanggar pasal 480 ke-1 KUHP Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP,” jelasnya.

Sedangkan satu perkara ditangani Kejaksaan Negeri Bintan terhadap 1 (satu) perkara Tindak Pidana Orang dan Harta Benda (Oharda) yaitu,

tersangka Heri Susanto Alias Anto Bin Misdiono

“Tersangka tersandung perkara tindak pidana penadahan melanggar Pasal 480 Ke-1 KUHP Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP,” tambahnya.

Denny Anteng Prakoso menambahkan, kesepakatan perdamaian dilaksanakan tanpa syarat dimana ke dua belah pihak sudah saling memaafkan dan Tersangka berjanji tidak mengulangi perbuatannya dan korban tidak ingin perkaranya dilanjutkan ke persidangan.

“Pertimbangan sosiologis, masyarakat merespon positif penghentian penuntutan berdasarkan Keadilan Restoratif,” imbuhnya. *

Exit mobile version