KARIMUN, RADARSATU.COM – Terkait keterlibatan penyeludupan 325 gram sabu-sabu di Karimun, Kepala Imigrasi Karimun, Zulmanur Arif menyebutkan bahwa pria berinisial MFS (DPO) masih berada di wilayah Indonesia.
MFS diduga ada keterlibatan dengan laki-laki inisial MF, warga negara Malaysia yang ditangkap Bea Cukai Karimun karena membawa 325 gram sabu dan 1 gram heroin.
Berdasarkan catatan dalam berapa bulan terakhir, MFS ini sudah 4 kali berkunjung ke Indonesia, sedangkan MF 2 kali.
“Berdasarkan sistem perlintasan keimigrasian, MFS (DPO) ini masih ada di indonesia,” kata Arif saat menghadiri konferensi pers di Polres Karimun, Senin (12/2/2024).
Sementara itu, Kepala KPPBC TMP Tanjung Balai Karimun, Jerry Kurniawan tambahnya, ada kemungkinan MFS pulang ke negaranya, Malaysia dari Karimun melalui jalur ilegal.
“Kita sudah minta Imigrasi Karimun dapat melakukan langkah-langkah antisipatif terhadap MFS agar dapat dicegah lari keluar negeri,” tambahnya. *