Indeks

Resahkan Warga, Polisi Musnahkan 241 Knalpot Brong

Ratusan knalpot brong dimusnahkan oleh Satlantas Polres Karimun, Rabu (7/2/2024). (Foto: Riandi/Radarsatu.com)

KARIMUN, RADARSATU.COM – Sat Lantas Polres Karimun musnahkan 241 knalpot brong dari hasil penindakan pelanggaran lalu lintas serta penindakan pelanggaran menggunakan Etle Handheld, Rabu (7/2/2024) kemarin.

Kapolres Karimun AKBP Fadli Agus menjelaskan, penindakan pelanggaran lalu lintas tersebut sesuai dengan bahwa “Setiap orang yang mengemudikan sepeda motor di jalan yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan layak jalan daiantaranya meliputi kaca spion, klakson, lampu utama, lampu rem, lampu penunjuk arah, alat pemantul cahaya, alat pengukur kecepatan, knalpot, dan kedalaman alur ban.

Hal tersebut telah tertuang dalam Pasal 285 ayat (1)  Undang-Undang RI No 22 Tahun 2009 dan dipidana kurungan paling lama 1 bulan atau atau denda maksimal Rp. 250.000.

Penegakan hukum terhadap pelanggaran lalu lintas ini dimulai dari tanggal 8 Januari 2024 hingga tanggal 6 Februari 2024 sebanyak 241 Knalpot tidak sesuai spesifikasi teknis serta untuk penindakan pelanggaran menggunakan Etle Handheld yang dimulai pada tanggal 23 Januari 2024 sebanyak 29 kendaraan yang tercapture kamera Etle.

“Kepada masyarakat pemilik kendaraan bermotor agar tidak lagi menggunakan knalpot brong pada saat mengendarai kendaraan di jalan umum, yang berdampak pada ketidaknyamanan bagi pengendara lain serta tindakan tersebut merupakan pelanggaran terhadap peraturan dan undang-undang lalu lintas,” jelasnya.

Sementara itu, Kasat Lantas Polres Karimun IPTU Dristica Brian Arya Leviantona mengimbau kepada pemilik toko sparepart sepeda motor dan mobil agar tidak lagi menjual knalpot racing/knalpot brong kepada masyarakat yang tidak sedang mengikuti kejuaraan adu kecepatan kendaraan.

“Gunakanlah knalpot standar yang dikeluarkan oleh masing masing pabrik, yang sudah teruji baik dari segi kesehatan lingkungan maupun keselamatan dalam berkendara,” ujarnya.

Terkait aplikasi Etle Handheld, Brian menambahkan bahwa pihaknya akan selalu melakukan sosialisasi, dimana sistem aplikasi tersebut tersambung ke Mabes Polri.

“Kami dari Satlantas Polres Karimun akan selalu sosialisasi terkait aplikasi Etle Handheld yang dimana sistem aplikasi ini tersambung ke Mabes Polri. Apabila kedepan masih ditemukan pelanggaran yang serupa, kami akan kembali melakukan penindakan dengan tujuan terciptanya keamanan, keselamatan, ketertiban dan kelancaran dalam berlalu lalintas di wilayah Kabupaten Karimun,” tambahnya.*

Penulis: HaryonoEditor: Riandi
Exit mobile version