Indeks

Tak Terima Diputuskan Pacar, WNA Bangladesh Sebar Video Asusila di Medsos

Dirreskrimsus Polda Kepri, Kombes Pol. Putu Yudha Prawira ungkap kasus tindak pidana penyebaran konten asusila melalui Aplikasi WhatsApp yang dilakukan oleh pria asal Bangladesh, Selasa (6/2/2024). (Foto: Dok. Humas Polda Kepri).

BATAM, RADARSATU.COM – Dirreskrimsus Polda Kepri, Kombes Pol. Putu Yudha Prawira ungkap kasus tindak pidana penyebaran konten asusila melalui Aplikasi WhatsApp yang dilakukan oleh pria asal Bangladesh, Selasa (6/2/2024).

Kombes Pol. Putu Yudha Prawira menjelaskan, pada Januari 2022 lalu, pelapor dengan tersangka berinisial NIS berkenalan saat kuliah di Malaysia.

Tiga bulan berkenalan, pelapor dengan tersangka telah menjalin hubungan (berpacaran), tepatnya pada bulan April 2022.

Akhirnya, pelapor dan tersangka kembali ke negara nya masing-masing, namun tersangka selalu mengontrol pelapor yang dinilai berlebihan sehingga membuat pelapor mengakhiri hubungan mereka.

Setelah hubungan mereka berakhir pada 7 Mei 2023, video dan foto asusila berisi hubungan badan pelapor dengan tersangka tersebar luas di media sosial (medsos) melalui aplikasi via WhatsApp.

“Jadi tersangka ini tidak terima karena diputuskan oleh pelapor, akhirnya ia menyebarkan video dan foto asusila berisi hubungan badan mereka kepada ayah dan teman-teman pelapor,” jelasnya.

Dari kasus ini polisi berhasil mengamankan arang bukti berupa 3 buah handphone dan 2 buah flashdisk yang berisi video asusila.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal 45 ayat (1), jo pasal 27 ayat (1), Undang-Undang nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik, “Setiap orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam pasal 27 ayat (1), ayat (2), ayat (3), atau ayat (4) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling banyak Rp 1 miliar. *

Penulis: RaviEditor: Riandi
Exit mobile version