Indeks

Polisi Grebek Gelanggang Sabung Ayam, Oknum BP Batam Ditetapkan Tersangka

Unit 1 Satreskrim Polresta Barelang saat melakukan penggerebekan judi Sabung Ayam di kawasan pemukiman Bukit Ayu Lestari Kecamatan Seibeduk, Kota Batam, Kepulauan Riau, Minggu (4/2/2024) lalu. (Foto: Ravi/Radarsatu.com).

BATAM, RADARSATU.COM – Satreskrim Polresta Barelang melakukan penggrebekan gelanggang sabung ayam di kawasan pemukiman Bukit Ayu Lestari Kecamatan Seibeduk, Kota Batam, Kepulauan Riau, Minggu (4/2/2024) lalu.

Penggerebekan ini berdasarkan laporan dari masyarakat sekitar yang resah dan tidak nyaman kehadiran gelanggang ayam di lokasi.

Sebanyak 30 orang diangkut ke kantor polisi. Mereka terdiri dari pemain, wasit dan pemilik gelanggang.

Setelah dilakukan penyidikan, akhirnya polisi menetapkan 8 orang sebagai tersangka diantaranya berinisial S (43) diduga sebagai pemain, TS (45) diduga pemain sekaligus pemilik gelanggang, SI (52) sebagai pemain, A (44) dan JO (40) sebagai tukang mandikan ayam.

Namun, satu diantaranya TS, pemain sekaligus pemilik gelanggang sabung ayam ini merupakan oknum pejabat di Ditpam BP Batam.

“Benar, 8 orang sudah kita tetapkan sebagai tersangka. Satu orang berinisial TS, sebagai pemilik gelanggang judi sabung ayam adalah pegawai Ditpam BP Batam,” kata Kapolresta Barelang, Kombes Pol Nugroho Tri Nuryanto dikonfirmasi, Selasa (6/2/2024) sore.

Kombes Pol Nugroho menegaskan, pengungkapan judi sabung ayam tersebut atas laporan ibu-ibu yang resah para suaminya bermain judi di lokasi tersebut.

“Suami mereka main judi dan taruhan. Jadi kita tindak tegas,” tegasnya.

Selain pelaku, polisi juga mengamankan uang jutaan rupiah, 3 ekor ayam Bangkok yang ikut dalam pertandingan, dan 4 ekor ayam Bangkok yang dibawa di gelanggang pertandingan.

“Terhadap tersangka masih dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” tambahnya. *

Penulis: RaviEditor: Riandi
Exit mobile version