Indeks

Tim Pemenangan Dewa Bahagia Adukan Oknum RT ke Bawaslu Tanjungpinang

Ketua Tim Pemenangan Dewa Bahagia, Sofyan (paling kiri) saat melakukan konsultasi dengan Bawaslu Kota Tanjungpinang, diterima Anggota Bawaslu Hendri Safutra dan staf, Jumat (19/1/2024) pagi di Kantor Bawaslu komplek Bintan Center. (Foto: Okta/Radarsatu.com).

TANJUNGPINANG, RADARSATU.COM – Tim Pemenangan Calon Legislatif DPRD Kota Tanjungpinang dari Partai Golkar, Dapil Tanjungpinang II Nomor urut 2 yakni Dewa Bahagia mendatangi Sekretariat Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Tanjungpinang di Komplek Ruko Bintan Center, Tanjungpinang Timur, Jumat (19/1/2024) pagi.

Kedatangan Ketua Tim Pemenangan Dewa Bahagia, Sofyan itu diterima oleh Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kota Tanjungpinang, Hendri Safutra.

“Kami selaku perwakilan caleg Golkar, Dewa Bahagia, berencana akan melaporkan dugaan tindak pidana pemilu yang dilakukan oleh oknum ketua RT dengan menghalangi kegiatan kampanye,” kata Sofyan.

Menurutnya, pihaknya merasa sangat dirugikan oleh sikap oknum tersebut yang menghalangi kegiatan kampanye Caleg, padahal aktifitas sosialiasi ke masyarakat tersebut merupakan agenda resmi telah diberitahukan ke DPD Partai Golkar.

“Senin depan, kami akan melengkapi segala berkas termasuk sejumlah bukti-bukti yang diperlukan,” tegasnya.

Sofyan berharap, pengaduan yang akan disampaikannya ke Bawaslu Kota Tanjungpinang itu dapat memberikan edukasi atau pembelajaran politik bagi peserta pemilu serta masyarakat luas sehingga pelanggaran serupa tidak terjadi.

Sementara itu, Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kota Tanjungpinang, Hendri Safutra mengatakan, pihaknya mempersilahkan jika ada peserta pemilu yang merasa dirugikan dalam proses tahapan pemilu, namun dengan batas waktu maksimal pelaporan tujuh hari kerja setelah kejadian.

“Pada prinsipnya, Bawaslu Tanjungpinang setiap ada peserta pemilu yang merasa dirugikan dalam proses pemilu dalam melapor kepada Bawaslu,” katanya.

Hendri juga menyatakan komitmennya, dengan menindaklanjuti laporan resmi yang masuk, setelah pihak pelapor mengisi form B1 serta adanya sakti yang melihat langsung saat kejadian.

“Kami akan melakukan kajian awal setelah laporan resmi dan berkas telah disampaikan,” tambahnya.

Penulis: OktaEditor: Riandi
Exit mobile version