Indeks

Polres Bengkalis Ungkap Penyeludupan Barang Ilegal Bernilai Milyaran

Kapolres Bengkalis, AKBP Setyo Bimo Setyo Saat Press Realese Berhasil Mengungkap Kasus Perdagangan Ilegal. (Foto: Ria Noviana/Radarsatu.com)

BENGKALIS, RADARSATU.com Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Bengkalis berhasil mengungkap kasus perdagangan ilegal dan melindungi konsumen dengan mengamankan 4 tersangka dan sejumlah barang bukti bernilai miliaran rupiah.

Kapolres Bengkalis, AKBP Setyo Bimo Anggoro memberikan penjelasan kepada masyarakat dan media terkait kasus penyelundupan barang ilegal yang masuk ke wilayah hukum mereka.

Dirinya menyebut kejadian ini terungkap berawal dari satreskrim Polres Bengkalis mendapat informasi bahwa akan ada masuknya barang-barang ilegal dari Kota Batam Provinsi Kepri melalui Pelabuhan Roro Sei. Selari Kecamatan Bukit Batu Kabupaten Bengkalis.

“Kemudian atas info tersebut, Kasat Reskrim langsung memerintahkan Kanit Idik I Satreskrim untuk memimpin anggota dalam melakukan penyelidikan ke Pelabuhan Roro Sei. Selari sekira pukul 12.00 WIB, saat itu kapal Ferry KMP Niaga Ferry II dari Batam bersandar di Pelabuhan Roro Sei. Selari Kecamatan Bukit Batu Kabupaten Bengkalis dan kendaraan yang membawa barang ilegal tersebut keluar dari dalam kapal, dijumpai 5 unit mobil truck dan 3 unit mobil L 300 yang di diduga membawa barang yang dicurigai,” kata Kapolres Bengkalis.

Selanjutnya, kata Bimo tim Satreskrim yang dipimpin oleh Kanit I Pidum melakukan pengecekan muatan, maka ditemukan barang – barang yang diduga berasal dari luar NKRI. Sambungnya pada saat dimintai kelengkapan dokumen ternyata pengemudi atau supir tidak dapat menunjukkannya. Berdasarkan hal itu ungkap Bimo seluruh kendaraan beserta muatannya di bawa ke Mapolres Bengkalis untuk dimintai keterangan lebih lanjut
Berikut ini adalah barang bukti yang berhasil diamankan oleh Polres Bengkalis:

1. Sepatu Bekas: 20.281 pasang berbagai merek.
2. Pakaian Bekas: 3.150 helai berbagai merek.
3. Baju Kaus Baru: 11.250 helai berbagai merek.
4. Tas Bekas: 14.570 buah berbagai merek.
5. Rokok HD: 16.000 slop.
6. Rokok HMILD: 5.000 slop.
7. Rokok Manchester: 1.050 slop.
8. Makanan: 122 kotak jenis makanan luar berbagai merek.
9. Minuman: 212 kardus minuman luar berbagai merek.
10. Printer: 12 unit merek laserjet.
11. Mesin Mobil: 2 unit merek Ford.
12. Mesin Motor Harley Davidson: 4 unit.
13. Sparepart dan suku cadang moge dan mobil: 13 unit.
14. Moge Merek Triumph: 1 unit.
15. Mobil Truck Colt Diesel: 5 unit.
16. Mobil L300: 2 unit.
17. Mobil merek Isuzu Traga: 1 unit.

Total nilai barang bukti yang berhasil diamankan diperkirakan mencapai kurang lebih Rp. 5 Miliar rupiah.

Kapolres menyebut pihakny berkomitmen untuk terus melawan perdagangan ilegal dan melindungi konsumen dengan tegas.

“Masyarakat diharapkan untuk ikut berperan aktif dalam memberikan informasi kepada pihak berwenang jika mengetahui adanya kegiatan perdagangan ilegal di sekitar mereka,” ucap Kapolres Bengkalis.

Sementara, Kasat Reskrim Polres Bengkalis AKP Gian Wiatama Jonimandala mengaku sangat bersyukur atas capaian prestasi yang sangat luar biasa dalam mengungkap asus Tindak Pidana Khusus terbesar sepanjang sejarah Polres Bengkalis.

“Ini merupakan awal tahun yang baik bagi kami, semoga ke depan lebih baik lagi. Hal ini tidak lepas dari dukungan dan bimbingan dari Kapolres Bengkalis,” tutup Gian mengakhiri.

Exit mobile version