Indeks

Tiga Pelaku Curat Berkedok Polisi di Batam Akhirnya Diringkus

Kabidhumas Polda Kepri Kombes. Pol. Zahwani Pandra Arsyad saat menggelar konferensi pers pengungkapan kasus curat. (Foto: Ravi/Radarsatu.com).

BATAM, RADARSATU.COM – Polda Kepri ungkap kasus tindak pidana pencurian dengan kekerasan (curat) yang terjadi di Kota Batam.

Penangkapan para pelaku disampaikan Kabidhumas Polda Kepri Kombes. Pol. Zahwani Pandra Arsyad didampingi Dirreskrimum Polda Kepri Kombes Pol. Adip Rojikan saat menggelar konferensi pers, Senin (8/1/2024) kemarin.

Menurut Kombes Pol. Zahwani Pandra Arsyad, keberhasilan pengungkapan kasus ini berkat kerjasama dan kolaborasi yang baik serta respon cepat antara Polsek Batam Kota dan Ditreskrimum Polda Kepri.

“Kolaborasi seperti ini seringkali menjadi kunci keberhasilan dalam menangani kasus-kasus kriminal, karena melibatkan berbagai pihak dan sumber daya untuk mengumpulkan informasi, menyelidiki, dan menangkap para pelaku kejahatan,” ujarnya.

Kombes Pol. Zahwani Pandra Arsyad menjelaskan, peristiwa itu terjadi pada hari Sabtu 30 Desember 2023 lalu sekitar pukul 03.00 WIB, yang mana korban pada saat itu berada sendirian menunggu temannya di Halte Kawasan PT. Cammo, Kecamatan Batam Kota.

Kemudian dua tersangka berinisial ED dan SSG ini mendekati dan menanyakan identitas korban dengan mengaku sebagai anggota Polri.

Setelah korban menyerahkan identitasnya, para tersangka langsung menodongkan senjata api kepada korban, kemudian pelaku mengambil barang-barang milik korban dan memerintahkan korban untuk ikut (dibonceng) tersangka dan selanjutnya korban diturunkan di pinggir jalan depan perumahan Plamo Garden dan kemudian tersangka melarikan diri.

Selanjutnya para pelaku menjual hasil barang curian tersebut ke tersangka yang berinisial R. Kemudian para pelaku berhasil diamankan pada tanggal 2 Januari 2024.

“Modus operandi dari para tersangka adalah berpura-pura sebagai anggota polri kemudian menanyakan identitas korban lalu menodongkan senjata kemudian mengambil barang-barang milik korban,” jelasnya.

Peran dari masing-masing tersangka adalah yang pertama Inisial ED sebagai eksekutor dan mantan resedivis kasus tindak pidana pembunuhan dan penganiayaan dengan putusan hukuman selama 12 tahun penjara.

Kemudian ED keluar penjara pada tanggal 2 Februari 2022, berikut nya tersangka dengan inisial SSG yang merupakan rekan dan pemilik senjata api rakitan dan terakhir untuk tersangka R perannya tersebut adalah sebagai penadah atau pembeli motor hasil curian tersebut.

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan berupa 1 unit senjata api rakitan menyerupai jenis revolver, 1 butir peluru Kal 9 mm, 1 unit HP, 1 kalung imitasi bermotif cakar harimau berwarna silver dan 1 buah motor Honda Beat.

“Para tersangka inisial ED disangkakan pasal 365 KUHP jo pasal 1 Undang -Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang Dugaan Tindak Pidana Pencurian dengan Kekerasan dan Kepemilikan Senjata Api dengan ancaman pidana penjara selama 20 tahun. tersangka SSG disangkakan Pasal 365 KUHP Tentang Dugaan Tindak Pidana Pencurian Dengan Kekerasan dengan ancaman pidana penjara selama 9 tahun dan untuk tersangka R disangkakan pasal 480 KUHP tentang Dugaan Tindak Pidana Penadahan dengan ancaman pidana penjara selama 4 tahun,” tambahnya.

Penulis: RaviEditor: Riandi
Exit mobile version