Pelaku Pembunuhan Mahasiswi di Inhu Diamankan Polisi

Polisi Amankan Pelaku Pembunuhan Mahasiswi di Inhu. (Foto: Pat)

INHU, RADARSATU.com – Seorang pemuda berinisial Z (24), ditangkap tim Satreskrim Polres Indragiri Hulu karena membunuh teman wanita berinisial LSN (21), seorang mahasiswi.

“Pelaku inisial Z melakukan pembunuhan berencana di Kelurahan Kampung Dagang, Kecamatan Rengat, Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu), Riau. Korbannya mahasiswi, jenazahnya ditemukan tinggal kerangka di semak-semak,” ujar Kapolres Inhu AKBP Dody Wirawijaya Selasa (21/11).

Padahal, Z dan LSN diketahui sudah lama berteman. Namun, pelaku tega membunuh korban berstatus sebagai mahasiswi, warga Kecamatan Kuala Cenaku, Inhu itu hanya untuk mengambil sepeda motornya.

“Motif pelaku nekat membunuh karena ingin menguasai harta korban, seperti sepeda motor, handphone, dan dompet korban berisi uang Rp150.000,” jelas Dody.

Pelaku ditangkap Satreskrim Polres Inhu di sebuah rumah tempat persembunyiannya di Kabupaten Solok, Sumatera Barat.

Baca Juga :  Dewan Pers dan UPN Veteran Yogyakarta Gelar Pra-UKW 60 Wartawan Via Zoom

Terungkapnya kasus pembunuhan ini berawal dari temuan kerangka manusia di semak-semak di Desa Teluk Erong, Kelurahan Kampung Dagang, Kecamatan Rengat.

Saat itu Senin (13/11/2023), sekitar pukul 18.00 WIB, dua orang warga bernama Andi dan Hadi sedang mencari burung. Namun, tiba-tiba mereka mencium bau busuk.

Setelah dicari sumbernya, alangkah kagetnya mereka saat melihat kerangka manusia. Tak ayal, temuan itu dilaporkan ke polisi.

“Saksi tidak menemukan identitas korban. Namun, dari pakaiannya bahwa korban berjenis kelamin perempuan,” kata Dody.

Temuan itu langsung diselidiki polisi. Ternyata, sebelum mayat itu ditemukan, pada Kamis (2/11/2023) malam, seorang warga bernama Rima Andika datang ke Polres Inhu melaporkan bahwa adik kandungnya, LSN telah hilang kontak.

Baca Juga :  COVID-19 Dorong Kominfo Beradaptasi dan Bergerak Maju

Keluarga mengetahui bahwa korban pergi bersama lelaki teman dekatnya, Z. Kemudian polisi mencari keberadaan Z. Tetapi, setelah petugas mendatangi kontrakan pelaku, ternyata dia tidak ada.

“Petugas olah TKP dan melakukan indentifikasi dan otopsi terhadap kerangka manusia tersebut di RSUD Indrasari Pematang Reba, Indragiri Hulu,” terang Dody.

Setelah diotopsi, ternyata benar kerangka manusia tersebut adalah LSN. Kemudian polisi memburu Z dan berhasil menangkapnya.

Pelaku mengakui telah membunuh korban dengan cara mencekik lehernya.

“Pelaku membunuh korban dengan cara mencekik lehernya menggunakan kedua tangannya. Korban sempat melawan dan tangan pelaku lepas,” kata Dody.

Pelaku kembali memiting leher korban dan menariknya ke dalam semak. Lalu korban lemas dan tak berdaya. Pelaku mengikat leher korban dengan menggunakan jilbab milik korban hingga tewas.

Baca Juga :  Gerakan Aksi Gizi di Sekolah, Hasan Ingatkan Pelajar Pentingnya Konsumsi Gizi Seimbang dan Tambahan Suplemen

“Lalu jenazah korban dibuang ke dalam semak belukar. Setelah itu, pelaku membawa kabur sepeda motor, handphone dan dompet milik korban,” ucap Dody.

Pelaku ditahan polisi dan dijerat dengan Pasal 340 Subider 338 jo Pasal 365 ayat 3 KUHP. Ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup. (Pat)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *