Bahas Sejumlah Isu Aktual di Daerah, ICMI Orwil Kepri Gelar Rakerwil 2023

Bahas Sejumlah Isu Aktual di Daerah, ICMI Orwil Kepri Gelar Rakerwil 2023. (Foto: Ist)

TANJUNGPINANG, RADARSATU.com Ikatan Cendikiawan Muslim Se-Indonesia Organisasi Wilayah atau ICMI Orwil Provinsi Kepulauan Riau menggelar Rapat Kerja Wilayah (Rakerwil) tahun 2023.

Kegiatan yang digelar di Asrama Haji Provinsi Kepri tersebut akan berlangsung selama tiga hari pada 23-25 Oktober 2023.

Pertemuan tahunan itu ditargetkan diikuti sebanyak 115 orang yang terdiri dari dewan penasehat, dewan pakar, pengurus Organisasi Wilayah, pengurus Orda serta organisasi otonom.

Wakil ketua harian ICMI Organisasi Wilayah Kepulauan Riau, Ridarman Bay mengatakan beberapa hal yang menjadi maksud dan tujuan kegiatan tersebut antara lain untuk menyusun program kerja satu tahun kedepan, selain itu pertemuan ini juga ajang penyampaian ide dan gagasan sebagai rekomendasi organisasi untuk pengembangan dan sumbangsih terhadap pembangunan daerah.

“Gagasan itu dihimpun dari bidang bidang yang ada serta Orda Kabupaten/ Kota kita akan buat kegiatan yang sifatnya betujuan demi pembangunan daerah,” ungkap Ridarman.

Setelah mendengarkan paparan singkat dari perwakilan ICMI Orda 7 Kabupaten/ Kota, Kegiatan hari pertama Rakerwil yakni selasa (23/10) malam itu langsung dibentuk rapat-rapat yang terbagi dalam 3 sidang komisi.

“Komisi 1 bidang program kerja, komisi 2 membahas bidang rekomendasi silaknas dan sidang komisi 3, membahas isu aktual RUU Kepulauan, Labuh Jangkar dan tanah Ulayat/ Tempatan.

Sidang rapat kerja wilayah dipimpin oleh Suyono Saeran,yang juga ketua bidang pengembangan politik dan pemerintahan ini menghasilkan rekomendasi pertama terkait Isu RUU Kepulauan, ICMI Orwil Kepri meminta Majelis ICMI Pusat untuk mendesak pemerintah untuk memprioritaskan pembahasan RUU Kepulauan secepatnya.

Kemudian terkait labuh jangkar, Orwil Kepri menghasilkan rekomendasi meminta Majelis ICMI Pusat untuk mengevaluasi menyeluruh  terhadap aturan perundang-undangan yang terkait dengan pelayaran dan kepelabuhanan.

Dan terakhir, terkait isu tanah Ulayat atau Tempatan, hasil rapat juga meminta kepada majelis ICMI Pusat untuk mengajukan kampung tua sebagai bagian dari tanah Ulayat.

“Terhadap tanah kampung tua yang terdampak oleh rencana investasi harus mempertimbangkan hak hak ekonomi masyarakat secara berkelanjutan, misalnya dalam bentuk penyertaan saham pada masyarakat,” kata Suyono sebelum menutup sidang. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *