Indeks

Pro Kontra Pedagang Terkait Pemungutan Biaya Lapak Akau Potong Lembu

Beberapa Lapak Pedagang Akau Potong Lembu. (Foto: Randi/Radarsatu)

TANJUNGPINANG, RADARSATU.com — Kebijakan BUMD untuk memungut biaya penempatan dan pengadaan gerobak sebesar 4,4 juta kepada pedagang yang bakal menempati lapak di Akau Potong Lembu menimbulkan Pro Kontra di tengah pedagang.

Beberapa para pedagang juga setuju terhadap keputusan itu namun ada pula yang tidak setuju.

Salah satu pedagang yang setuju mengaku tidak mempermasalahkan adanya pungutan biaya itu asalkan mereka mendapatkan tempat untuk berjualan.

“Tak apalah kalau pun kami harus bayar tapi dapat tempat dekat dalam, baguslah,” ujar salah satu pedagang yang tidak mau disebutkan namanya.

Namun, adapula pedagang yang mengaku tidak setuju dikarenakan besaran tarif yang diminta dinilai terlalu besar dan sangat memberatkan.

“Saya tidak setuju dengan pungutan biaya itu, karena waktu renovasi ini penjualan kami berkurang” ujar salah satu pedagang.

Dirinya juga mengungkapkan selama ini mereka telah membayar uang sewa lapak namun ketika dikonfirmasi Radarsatu kepada siapa dirinya membayar ia enggan menjawab.

“Pokonya orang tua saya ada bayar ke orang,” ujarnya.

Selain itu, salah satu pedagang, Jumin juga menyampaikan ketidaksetujuannya terhadap kebijakan tersebut. Menurutnya tarif yang diminta terlalu membebani pedagang.

“Kami kan dah lama berjual disini, kenapa pula masuk ke dalam harus bayar, kami pengennya tak usah bayar pas renovasi ni jualan sepi,” ujarnya.

Jumin menyampaikan bahwa informasi mengenai biaya penempatan diterima pedagang pada 25 September 2023 dan batas pembayaran yang ditetapkan BUMD adalah pada tanggal 15 oktober 2023.

“Iya kemarin ada yang kesini ngasih tau pembayaran tutup tanggal 15 bulan sepuluh,” tutupnya mengakhiri. (Randi)

Exit mobile version