Peringati HUT RI Ke-78, Kanwil Kemenkumham Kepri Beri 3.222 Narapidana dan Anak Remisi Umum

Kepala Kanwil Kemenkumham Kepri, Saffar Muhammad Goddam Memberikan Secara Simbolis Remisi Umum. (Foto: Istimewa)

TANJUNGPINANG, RADARSATU.com — Sebanyak 3.222 Narapidana dan Anak diberikan remisi umum oleh Kantor Wilayah Kemenkumham Kepri dalam memperingati Hari Ulang Tahun Republik Indonesia HUT RI Ke-78, Di Kantor Lapas Narkotika Kela II A Kota Tanjungpinang, Kamis (17/08/2023).

Kepala Kemenkumhan Kepri, Saffar Muhammad Godam mengatakan remisi umum adalah berupa pengurangan hukuman yang diberikan untuk para Narapidana dan anak binaan, Remisi tersebut diberikan pada saat Hari Kemerdekaan dan Hari Keagamaan.

“Pemberian Remisi ini berupa bentuk kepedulian negara untuk memberikan penghargaan pada setiap pencapaian dan perubahan perilaku positif Narapidana dan anak pidana dengan catatan mereka memenuhi persyaratan untuk mendapat Remisi tersebut,” kata Saffar Muhammad Godam

Dirinya juga menambahkan untuk pemberian remisi tidak berlaku untuk narapidana yang terlibat pidana Terorisme.

“Untuk narapidana terlibat Terorisme sama sekali tidak mendapatkan Remisi,” pungkasnya.

Pemberian Remisi Umum diantaranya
Remisi Umum I (remisi yang diperoleh sebagian) berjumlah 3.188 orang
Narapidana dan Anak Binaan, terdiri dari :
1. Lapas Kelas II Tanjungpinang, sebanyak 418
2. Lapas Kelas IIA Batam, sebanyak 884 orang
3. Lapas Kelas IIA Narkotika Tanjungpinang, sebanyak 643 orang
4. LPKA Kelas II Batam, sebanyak 49 orang
5. LPP Kelas IIB Batam, sebanyak 140 orang
6. Lapas Kelas III Dabo Singkep, sebanyak 46 orang
7. Rutan Kelas I Tanjungpinang, sebanyak 188 orang
8.Rutan Kelas IIA Batam, sebanyak 449 orang
9. Rutan Kelas IIB Tanjung Balai Karimun, sebanyak 371 orang

Remisi Umum II (langsung bebas) sebanyak 16 orang diantaranya Lapas Kelas IIA Tanjungpinang, sebanyak 1 orang, Lapas Kelas IIA Batam, sebanyak 1 orang, Lapas Narkotika Kelas IIA Tanjungpinang sebanyak 1 orang , Rutan Kelas IIA Batam, sebanyak 13 orang

Remisi Umum II (menjalani subsider), sebanyak 15 orang , Lapas Kelas IIA Tanjungpinang 2 orang , Lapas Kelas IIA Batam 4 orang , Lapas Narkotika Kelas IIA Tanjungpinang 9 orang.

Sementara, remisi umum diberikan kepada Narapidana dan Anak Binaan yang telah memenuhi persyaratan administratif dan substantif, diantaranya harus berkelakuan baik / tidak terdaftar pada register F (buku catatan pelanggaran disiplin narapidana), telah menjalani pidana minimal 6 (enam) bulan dan 3 (tiga) Bulan bagi Anak Binaan, serta aktif mengikuti program pembinaan di
Lapas/LPKA/Rutan.

Besaran Remisi Umum yang diberikan tiap tahun adalah sebagai berikut :
1. Tahun pertama (telah menjalani 6-12 bulan) mendapat potongan hukuman 1 bulan
2. Tahun pertama (telah menjalani lebih 1 tahun) mendapat potongan hukuman 2 bulan
3. Tahun kedua mendapat potongan hukuman 3 bulan
4. Tahun ketiga mendapat potongan hukuman 4 bulan
5. Tahun keempat dan kelima mendapat potongan hukuman 5 bulan
6. Tahun keenam dst.nya mendapat potongan hukuman 6 bulan. (*)

Editor: Ilham

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *