Dukung Investasi, Menteri Bahlil Paparkan Rencana Strategis Pengembangan Pulau Rempang

Menteri Investasi sekaligus Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Republik Indonesia, Bahlil Lahadalia Bersama Kepala BP Batam, M.Rudi Saat Mengunjungi Tempat Pengembangan Pulau Rempang. (Foto: Humas BP Batam)

BATAM, RADARSATU.com Menteri Investasi sekaligus Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Republik Indonesia, Bahlil Lahadalia, memberikan perhatian penuh terhadap pengembangan Pulau Rempang.

Menteri Bahlil mengatakan rencana pengembangan Pulau Rempang harus dilakukan dalam mendukung investasi di Pulau Rempang.

“Saya bersama Wali Kota sekaligus Kepala BP Batam sudah bertemu langsung dengan masyarakat Rempang. Saya sampaikan ke masyarakat bahwa rencana pengembangan ini harus dilakukan dalam mendorong investasi,” katanya, di Hotel Marriott Batam, Minggu (13/8/2023).

Ia memaparkan bahwa pengembangan Pulau Rempang sebagai kawasan ekonomi baru atau The New Engine of Indonesian’s Economic Growth dengan konsep “Green and Sustainable City” pun bakal mendatangkan banyak manfaat. Salah satunya adalah dengan membuka lapangan pekerjaan baru untuk masyarakat.

Baca Juga :  Penuhi Sarana Kesehatan Masyarakat, Gubernur Ansar Resmikan Layanan Cathlab RSUP RAT

Tidak hanya itu, lanjut Bahlil, para generasi muda di sana pun akan mendapatkan pelatihan (kursus) atau edukasi khusus di bidang industri kaca dan solar panel.

Sehingga, kebutuhan Sumber Daya Manusia (SDM) untuk mendukung pengembangan Rempang Eco-City dapat terpenuhi dengan baik.

“Keterlibatan masyarakat akan maksimal. Industri di sana nantinya akan membuka sekitar 30 ribu lapangan pekerjaan. Masyarakat Kepri, khususnya dari Pulau Rempang akan menjadi prioritas. Ini menjadi fokus pemerintah dalam memberikan harapan kepada generasi penerusnya,” tambah Bahlil.

Baca Juga :  Karang Taruna Kepri Berbagi Beras ke Warga

Sesuai hasil rapat koordinasi, Bahlil juga menyampaikan jika rencana relokasi untuk masyarakat tetap akan berjalan.

Namun, relokasi tersebut tetap memperhatikan dan menghargai hak masyarakat yang bermukim di sana.

“Bukan asal relokasi, tapi masyarakat juga akan diberikan tanah seluas 200 meter dengan rumah type 45 dengan akses jalan yang baik agar aktivitas bisa berjalan. Hak-hak rakyat tetap dihargai. Apalagi rakyat yang sudah punya alas hak seperti punya sertifikat. Tapi kalau ada sekelompok orang yang masuk dengan cara semi-semi terang, biarkan aparat keamanan yang menyelesaikan dengan prosedur berlaku,” pungkasnya. (*)

Baca Juga :  Meski Di tengah Pandemi COVID-19, Disdik Kepri Perbolehkan Siswa SMK Magang

Editor: Ilham

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *