Indeks

Setelah Diperiksa, KPK Resmi Tahan Mantan Kepala BP Tanjungpinang

Kepala Bagian Pemberitaan, Ali Fikri Saat Menjelaskan Kronologi Penetapan Tersangka Pada Konferensi Pers KPK, Jumat (11/8/2023) malam. Foto: Screenshot Ilham

JAKARTA, RADARSATU.com — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan tersangka Dean Yealta (DY) saat konferensi pers yang dilakukan KPK, Jumat (11/08/2023) malam.

DY merupakan mantan Kepala Badan Pengusahaan (BP) Kota Tanjungpinang dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Wilayah Kota Tanjungpinang Tahun 2016-2019.

Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri menyampaikan dalam konferensi pers kali ini KPK membahas perkembangan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait pengelolaan kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas wilayah kota Tanjungpinang tahun 2016 s/d 2019.

“Sebagai tindak lanjut adanya laporan masyarakat, KPK kemudian mengumpulkan informasi berikut data terkait dugaan adanya peristiwa pidana sehingga dilakukan penyelidikan dan diperoleh kecukupan alat bukti sehingga naik ke tahap penyidikan dengan menetapkan dan mengumumkan tersangka,” kata Ali Fikri.

Ali mengungkapkan DY resmi diangkat menjadi Kepala Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Bintan Wilayah Kota Tanjungpinang pada 23 Agustus 2013.

Pada Desember 2015, Ditjen Bea dan Cukai telah mengirimkan surat resmi perihal evaluasi penetapan barang kena cukai (BKC) ke kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas yang berisi antara lain teguran pada BP Bintan terkait jumlah kuota rokok yang  diterbitkan BP Bintan termasuk BP Tanjungpinang pada tahun 2015 melebihi dari yang  seharusnya dimana sesuai ketentuan besaran kuota rokok hanya sebesar 51, 9 juta  batang sedangkan besaran kuota rokok yang diterbitkan sebesar 359, 4 juta  batang dengan kalkulasi selisih sebesar 693 %.

“Selama DY menjabat, realisasi jumlah kuota hasil tembakau  telah melebihi dari kebutuhan wajar setiap tahunnya dengan ditandatanganinya 75 SK kuota,” katanya.

Dengan kebijakan DY tersebut, kata Ali telah menguntungkan berbagai perusahaan pabrik dan  distributor rokok yang seharusnya membayarkan cukai dan pajak atas kelebihan jumlah rokok.

Karena pemenuhan kuota rokok Di wilayah Kota Tanjungpinang, DY sama sekali tidak melakukan perhitungan dan penentuan kuota rokok sebagaimana pertimbangan jumlah kebutuhan secara wajar akan tetapi secara sepihak membuat mekanisme penentuan kuota rokok dengan menggunakan data yang sifatnya asumsi diantaranya data perokok aktif, kunjungan wisatawan dan jumlah kerusakan barang.

Selain itu, DY juga tidak melibatkan staf dalam penyusunan aturan perhitungan kuota rokok  sehingga hasil perhitungannya tidak dapat dipertanggungjawabkan.

“Sehingga adanya jatah titipan kuota rokok disertai penetapan kuota rokok untuk beberapa perusahaan pabrik rokok lebih  dari satu kali dalam satu tahun anggaran,” terangnya.

Lanjut, Ali Fikri mengungkapkan dengan kebijakan DY tersebut, telah menguntungkan berbagai perusahaan pabrik dan distributor rokok yang seharusnya membayarkan cukai dan pajak atas kelebihan jumlah rokok.

“Atas tindakannya tersebut, DY telah menerima uang dari beberapa perusahaan rokok dengan besaran sekitar Rp4,4 Miliar dan tim penyidik masih akan terus mendalami penerimaan uang-uang lainnya,” ujarnya.

Akibatnya perbuatan tersangka tersebut, diduga mengakibatkan kerugian keuangan negara sekitar Rp296, 2 Miliar.

Atas penahanan tersebut, Tersangka DY disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (*)

Editor: Ilham

Exit mobile version