Mantan Kepala BP Tanjungpinang Diperiksa KPK Sebagai Tersangka

Plt Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ali Fikri. (Sumber foto: linktodays.com)

JAKARTA, RADARSATU.com — Mantan Kepala Badan Pengusahaan (BP) Tanjungpinang, Den Yealta diperiksa sebagai tersangka dugaan kasus korupsi pengaturan barang kena cukai di kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Bintan wilayah Kota Tanjungpinang, Provinsi Kepulauan Riau, Jumat (11/08/2023).

Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri saat dikonfirmasi menyebut Pemeriksaan itu, dalam perkara terkait pengaturan barang kena Cukai dalam pengelolaan Kawasan Perdagangan Bebas dan pelabuhan bebas Tanjung Pinang tahun 2016 s/d 2019.

“Hari ini telah hadir di gedung Merah Putih KPK pihak yang ditetapkan sebagai tersangka, yaitu Kepala Badan Pengusahaan Tanjungpinang,” kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri, saat dikonfirmasi media ini, Jumat (11/8/2023).

Dirinya mengatakan saat ini, Den Yealta telah tiba di KPK untuk diperiksa, nantinya hasil pemeriksaan akan disampaikan lebih lanjut.

“Segera dilakukan pemeriksaan oleh tim penyidik dan perkembangan akan disampaikan,” ujar Ali.

Sebelumnya, KPK tengah melakukan penyidikan kasus dugaan korupsi terkait pengaturan barang kena cukai di kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Bintan wilayah Kota Tanjungpinang, Provinsi Kepulauan Riau.

Pada kasus ini, KPK mengungkapkan kerugian negara di kasus tersebut mencapai Rp 250 miliar lebih.

Editor: Ilham

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *