Temuan PPDB Disampaikan Ombudsman RI Perwakilan Kepri Ke DPD RI

Ombudsman RI Perwakilan Kepri Saat Menyerahkan Laporan Temuan PPDB Di Kepri Kepada DPD RI. Foto: Humas Ombudsman Kepri

BATAM, RADARSATU.com Hasil pengawasan Pelaksanaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2023 telah disampaikan Ombudsman RI Perwakilan Kepri kepada anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI, Ria Saptarika, pada saat kunjungan kerja di kantor Ombudsman RI Kepri, Gedung Graha Pena, Batam Center.

Tujuan dilakukannya kunjungan tersebut dalam rangka serap aspirasi pengawasan DPD RI atas pelaksanaan UU No.20 Tahun 2003 Tentang Sistem Pendidikan Nasional terkait PPDB Sistem Zonasi.

Kepala Perwakilan Ombudsman RI Kepri, Lagat Parroha Patar Siadari menyambut baik kunjungan kerja Ria Saptarika sebagai legislator DPD RI asal Kepulauan Riau. Didampingi sejumlah kepala keasistenannya Lagat menyampaikan secara langsung temuan hasil pengawasan Pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tingkat Kabupaten/Kota dab Provinsi yang setiap tahunnya bermasalah.

“Hari ini kita kedatangan tamu istimewa, anggota DPD asal Kepri senator kita bapak Ria Saptarika terkait dengan masa reses beliau dalam pengumpulan data persoalan yang terjadi di daerah, dalam hal ini khususnya masalah penerimaan peserta didik baru tahun 2023 ini, tentu kita sangat senang sekali menerima kunjungan beliau ke Kantor Ombdusman RI Kepri” ujar Lagat.

Ombudsman telah memaparkan hasil pengawasan dan menyerahkan satu bundle buku hasil pengawasanan PPDB tahun ini. Secara garis besarnya Pelaksanaan PPDB di seluruh Kepulauan Riau berjalan dengan lancar namun dengan permasalahan yang hampir sama dengan tahun lalu. Pelanggaran dan penyimpangan dalam proses PPDB ini dilakukan oleh pihak Dinas, Sekolah, Orang Tua dan oknum pihak terkait.

Lagat berharap anggota DPD RI dapat menindaklanjuti temuan dari Ombudsman RI Kepri untuk menciptakan kebijakan-kebijakan baru yang dapat memperbaiki kualitas proses PPDB kedepannya

“Kita sudah serahkan hasil temuan pengawasan yang telah kita laksanakan kepada beliau, semoga nanti sesuai dengan kewenangan beliau, Senator di Senayan nanti dapat menyampaikan hal-hal perbaikan kebijakan maupun norma untuk tingkat pusat, maupun Pemerintah Daerah yang ada di Kepulauan Riau, harapan kita agar kedepan PPDB ini bisa lebih baik lagi, semakin berkurang persoalan yang terjadi, dan tentu kita harapkan kualitas pendidikan SD, SMP, SMA, SMK di Kepri terus meningkat dan dapat bersaing dengan daerah lain.” harap Lagat.

Lebih lanjut kedepannya Lagat menyampaikan akan melakukan _launching_ laporan hasil pengawasan PPDB 2023 ini kepada masyarakat, namun terlebih dahulu menyampaikan kepada Mendikbud dan Gubernur Kepulauan Riau sebagai wakil pemerintah pusat di daerah.

“Kita akan menyerahkan dahulu kepada Gubernur terkait hasil pengawasan Ombudsman ini, beliau sebagai wakil dari pemerintah pusat didaerah memiliki fungsi koordinatif dengan kepala daerah di Kabupaten/Kota sehingga nanti secara bersama-sama menindaklanjuti hasil pengawasan ini, kita tidak mau lagi terulang masalah-masalah yang kita temukan sama hampir tiap tahunnya akan tidak terjadi lagi di tahun mendatang demi perbaikan kualitas pendidikan di Kepulauan Riau,” tutupnya.

Pengawasan PPDB merupakan agenda yang rutin dilaksanakan oleh Ombudsman RI tiap tahun, untuk mengawasi semua tahap proses PPDB mulai dari awal persiapan hingga pasca PPDB. Laporan hasil pengawasan akan disampaikan kepada Kepala Daerah Gubernur dan Bupati/Walikota serta kepada Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan secara nasional. (*)

Editor: Ilham

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *