21 Agustus Mendatang, Pilwabup Bintan Bakal Dilaksanakan

Ketua panitia pemilihan (Panlih) Wakil Bupati Bintan, Mirwan. Foto: Ist

BINTAN, RADARSATU.com — Pemilihan Wakil Bupati Bintan direncanakan akan dilaksanakan pada 21 Agustus 2023 mendatang.

Hal tersebut disampaikan Ketua panitia pemilihan (Panlih) Wakil Bupati Bintan, Mirwan, Selasa (8/8/2023).

“Cabut nomor urut dan penetapan calon kita laksanakan 14 Agustus besok, dan rencananya pemilihan tanggal 21 Agustus,” Kata Mirwan.

Saat ini, kedua berkas bakal calon Wakil Bupati yaitu Ahdi Muqsith dari Partai Demokrat dan Dhenok Puspita Sari dari PKS sudah diusulkan partai koalisi melalui Bupati Bintan sudah diverifikasi dan sudah lengkap.

Nantinya kedua bakal calon Wakil Bupati akan memperebutkan 25 suara di DPRD Bintan yang dimiliki, diantarnya Partai Demokrat sebanyak 8 suara, Partai Golkar 6 suara, Partai NasDem 4 suara, PKS 3 suara, PDI-P 2 suara, PAN 1 suara dan Hanura 1 suara.

Sistem proses pemilihan akan berlangsung dalam rapat paripurna DPRD Bintan dengan sistem voting tertutup. Peraih suara terbanyak akan menjadi pendamping Roby Kurniawan disisa masa jabatannya.

Mirwan menambahkan setelah seluruh proses pemilihan Wakil Bupati Bintan selesai, hasil pemungutan voting akan diserahkan kepada pimpinan DPRD Bintan yang akan disampaikan ke Kementerian Dalam Negeri melalui Gubernur Kepri untuk ditetapkan sebagai Wakil Bupati Bintan.

“Setelah selesai proses pemilihannya selesai, hasilnya nanti kita serahkan Kemendagri melalui Gubernur Kepri,” tutupnya. (*)

Editor: Ilham

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *