Hendak Berangkat Menuju Malaysia, Dua Pelaku TPPO Diamankan Polisi

Kapolresta Tanjungpinang, Kombes Pol Heribertus Ompusunggu Saat Konferensi Pers Pelaku TPPO di Mapolresta Tanjungpinang, Jumat (4/8/2023). Foto:Ist

TANJUNGPINANG, (RADARSATU.com)– Dua Pelaku Berinisial WT (19) dan MG (21) diamankan polisi akibat melakukan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) saat hendak berangkat menuju Malaysia melalui Pelabuhan Sri Bintan, pada Selasa (1/8/2023) kemarin.

Kapolresta Tanjungpinang, Kombes Pol Heribertus Ompusunggu mengungkapkan kedua pelaku berperan mengantarkan para korban ke Kamboja yang juga telah diamankan diantaranya Berinisial APC (18), AF (21) dan DCS (19).

“Saat itu keberangkatan di reschedule pada hari Selasa. Imigrasi langsung berkordinasi ke kita untuk melakukan penyelidikan,” kata Kapolresta Tanjungpinang, Kombes Pol Heribertus Ompusunggu saat Konferensi pers, Jumat (4/8/2023).

Selain itu, Polisi juga mengamankan lima paspor korban dan pelaku, 10 unit handphone, buku rekening pelaku, uang tunai Rp1,4 juta, US$ 500, serta 3.300 ringgit Malaysia.

“Biaya tersangka ke Kamboja senilai Rp. 28 juta. Untuk beli handphone, mata uang asing hingga tiket. Semuanya dibiayai oleh otak pelaku yang ada di Kamboja,” ungkapnya.

Dirinya juga menyebut para korban dijanjikan akan diberi gaji senilai Rp. 39 juta per 6 bulan, ditambah bonus senilai Rp. 7 juta. Nantinya, gaji korban akan di potong untuk membayar biaya pengurusan.

Akibat perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 10 UU 21 Tahun 2007, tentang pemberantasan TPPO. Pasal 81 junto Pasal 69 UU 18 tahun 2017, dan Pasal 83 junto Pasal 68 UU 18 tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia.

Editor: Ilham

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *