HIMAPERSIS Tanjungpinang-Bintan Soroti Kinerja Timsel Bawaslu Kabupaten/Kota se-Kepri

Sekjen HIMASPERSIS Tanjungpinang-Bintan, Zulkarnain. (Foto: istimewa).

TANJUNGPINANG, RADARSATU.COM – Himpunan Mahasiswa Persatuan Islam (HIMAPERSIS) Tanjungpinang-Bintan menyoroti kinerja Tim Seleksi (Timsel) Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) kabupaten kota se-Kepulauan Riau.

Sekretaris Jenderal HIMAPERSIS Tanjungpinang, Zulkarnain, mengatakan terdapat beberapa nama Timsel yang memiliki catatan-catatan tertentu. Salah satu nama peserta calon Bawaslu Kabupaten kota di Kepri pernah diangkat menjadi Timsel Bawaslu pada tahun 2022.

“Namanya Ijuanda, nama ini tercatat sedang mengikuti proses sebagai anggota Bawaslu Kabupaten Lingga. Ini tentunya dianggap bertentangan dengan surat pernyataan yang di tandatangani oleh beliau sebagai Timsel Bawaslu Provinsi tahun 2022 lalu,” ujar Zul sapaan Zulkarnain.

Berdasarkan peraturan pedoman tim seleksi pada point 8, kata Zul, pihak yang telah dinyatakan dan dikeluarkan secara Surat Keputusan sebagai Timsel tidak dibenarkan untuk mencalonkan diri sebagai anggota Bawaslu kabupaten kota. Ijuanda secara SK jelas telah ditetapkan sebagai Timsel Bawaslu Provinsi Kepri tahun 2022 lalu.

“Secara administratif, seharusnya yang bersangkutan itu tidak boleh lolos secara administrasi sebagai peserta calon Bawaslu Kab. Lingga, karena dia itu sudah di SK sebagai Timsel Bawaslu tahun 2022. Yang jadi pertanyaan itu, panitia Bawaslu Kabupaten Lingga kenapa tiba-tiba meloloskan dia, apakah tidak meng cross check terlebih dahulu dan yang bersangkutan kenapa tidak sadar bahwa pernah membuat surat pernyataan tidak akan mencalonkan diri sebagai anggota Bawaslu kabupaten kota,” kata dia.

Kemudian diperkuat berdasarkan pengumuman Bawaslu RI Nomor: 1108.1/HK.01.00/K1/04/2022 Tentang Pembentukan Calon Anggota Tim Seleksi Calon Anggota Bawaslu Provinsi

di 25 Provinsi Periode 2022-2027 melalui dokumen persyaratan point ke 8 dan nama Ijuanda ada di SK tersebut.

“Tentunya dia tidak boleh mencalonkan sebagai peserta Bawaslu Lingga sampai SK dinyatakan habis. Untuk itu beliau harus didiskualifikasi sebagai peserta calon Bawaslu Kab Lingga,” tegas Zul.

Kendati demikian, BAWASLU RI telah menetapkan 5 nama sebagai Tim Seleksi untuk melaksanakan tahapan seleksi penerimaan Anggota Bawaslu kabupaten kota se-Kepri yang dimulai sejak 29 Mei 2023.

Meski seiring perjalanan tahapan seleksi, HIMASPERSIS menemukan beberapa kejanggalan yang terjadi, sehingga permasalah penyelenggaraan pemilihan umum di Kepulauan Riau mereka menganggap tidak sesuai prosedural.

Lebih lanjut Zulkarnain mengatakan, selain nama Ijuanda, HIMAPERSIS juga menemukan terdapat salah satu nama lainnya yaitu Herigen Agusti sebagai Ketua KPU Batam. DKPP telah memutuskan yang bersangkutan tidak profesional dalam menjadi penyelenggara lembaga KPU dan sudah pernah diberhentikan sebagai Ketua KPU priode 2018-2023.

“Sudah diputuskan oleh DKPP bahwa tidak profesional menjalankan tugas dan fungsi seharusnya tidak perlu menjadi anggota KPU lagi. KPU seharusnya punya citra kuat bahwa setiap penyelenggara apabila telah melakukan kesalahan seharusnya tidak perlu dipertahankan sebagai anggota KPU lagi,” pungkasnya.

Hal-hal itu semua, tambah Zul, perlu diperhatikan oleh Bawaslu dan DKPP pusat untuk benar-benar menaungi lembaga yang diisi oleh orang yang berintegritas dan tidak memiliki catatan buruk.

“Dalam menyelenggarakan badan yang independen perlu juga orang yang independen dan berintegritas agar suhu demokrasi bangsa dapat berjalan sesuai kaidah konstitusi yang berlaku,” tungkasnya.

Terakhir, HIMAPERSIS juga mempertegas bahwa Timsel harus bekerja secara profesional dan mengikuti prosedur yang sudah di tetapkan, sehingga tidak merugikan masyarakat dan tetap menjaga integritas sebagai timseleksi. (Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *