Merasa Dirugikan Proses Akuisisi Saham, PT MBCW Lapor Polisi

Polres Bintan. Foto; Bhayangkara Utama

BINTAN, RADARSATU.com – Owner PT. Mega Bakau Citra Wisata (MBCW), Sukardi melalui kuasa hukumnya Dody Fernando. SH. MH dan Ahmad Fidyani. SH melaporkan dugaan tindak pidana Penipuan dan atau Penggelapan sebesar Rp. 4,9 Miliar Rupiah.

Laporan ditujukan kepada PT Cendrawasih Laju Persada dan seseorang yang bernama Rizki Fajar Ramadhan dan Edi Jaafar ke Polres Bintan, pada Rabu (21/06/2023) lalu.

Laporan itu tertuang Laporan Polisi Nomor : LP/B/8/VI/2023/SPKT/POLRES BINTAN/POLDA KEPULAUAN RIAU. Laporan tersebut berkaitan dengan proses Akuisisi saham PT. Universal Futures dan PT. BPR Jujur Arghadana.

Kuasa Hukum Sukardi, Ahmad Fidyani mengatakan, pelaporan dilakukan karena diduga adanya modus penipuan dari pihak PT. Cendrawasih Laju Persada dan seseorang yang bernama Rizki Fajar Ramadhan yang bekerjasama dengan Direksi PT. Mega Bakau Citra Wisata yaitu Edi Jafar selaku orang yang dipercaya Sukardi dalam mengurus proses akusisi terhadap PT. Universal Futures dan PT. BPR Jujur Arghadana.

Dua perusahaan yang akan di akusisi itu diurus oleh Edi Jafar, dalam pengurusannya, menggunakan jasa konsultan yang bergerak di bidang perbankan dan perdagangan berjangka yakni PT Cendrawasih Laju Persada yang diwakili oleh Rizki Fajar Ramadhan.

“Edi Jafar bilang ke Sukardi harus menggunakan jasa itu, padahal kan gak harus pakai konsultan untuk pendampingan Akuisisi,” kata Ahmad, dihubungi Sijori Today, pada Sabtu (24/06/2023).

Biaya yang dikeluarkan Sukardi atas jasa konsultan dengan nilai Kontrak pendampingan akuisisi saham PT. Universal Futures sebesar Rp. 3.000.000.0000 (tiga milyar rupiah), dan telah dibayarkan sebesar Rp.2.400.000.000 (dua milyar empat ratus juta rupiah) dan jasa pendampingan akuisisi saham PT. BPR Jujur Arghadana senilai Rp. 1.000.0000.000 (satu milyar rupiah), dan telah dibayarkan Rp.500.000.000 (lima ratus juta rupiah).

Sehingga biaya pendampingan akuisisi itu sudah dibayarkan sekitar 2.9 Miliar oleh Sukardi/ PT Mega Bakau Citra Wisata.

Dikatakan Ahmad, pasca timbulnya masalah karena ditemukan adanya penyimpangan penggunaan uang perusahaan oleh Edi Jafar selaku Direksi perusahaan, maka Sukardi selaku Owner PT. Mega Bakau Citra Wisata melakukan pemeriksaan terhadap pekerjaan yang berhubungan dengan Proses Akuisisi saham PT. Universal Futures dan PT. BPR Jujur Argadhana.

Hasil pemeriksaan di temukan PT. Cendrawasih Laju Persada bukanlah Perusahaan yang memiliki Izin dari Otoritas Jasa Keuangan, Bank Indonesia atau BAPEPTI, sehingga bisa melakukan kegiatan usaha yang membantu melakukan proses akuisisi pada PT. Universal Futures dan PT. BPR Jujur Argadhana.

Dan setelah dilakukan penelusuran oleh kuasa hukum, kata Ahmad, seseorang yang bernama Rizki Fajar Ramadhan bukanlah Direktur Utama pada PT. Cendrawasih Laju Persada, sehingga tidak punya kapasitas dan hak mengaku sebagai orang yang mewakili PT. Cendrawasih Laju Persada bisa membuat hubungan hukum dengan Sukardi maupun PT. Mega Bakau Citra Wisata.

“Maka patut diduga tipu muslihat adanya persekongkolan jahat, maka ketika itu Sukardi dan PT. Mega Bakau Citra Wisata disuruh menyepakati sebuah kontrak guna memberikan sejumlah uang, sehingga yang kami laporkan adalah dugaan Tipu Muslihat dan dugaan Persekongkolan jahat yang diduga dilakukan oleh Saudara Edi Jaafar dengan Rizki Ramadhan serta PT. Cendrawasih Laju Persada, untuk melakukan penipuan atas Sukardi dan PT. Mega Bakau Citra Wisata,” ungkap Ahmad.

Selain itu, pihaknya menemukan fakta lain yakni, pembelian saham PT. Universal Futures, yang diberitahukan Edi Jaafar kepada Sukardi dan PT. Mega Bakau Citra Wisata sebesar Rp. 8.000.000.000 (delapan milyar rupiah).

Setelah dilakukan klarifikasi kepada pihak Owner PT. Universal Futures ternyata nilai pembelian saham PT. Universal Futures hanya sebesar Rp. 6.000.000.000 (enam milyar rupiah) dan ditemukan fakta ternyata uang sebesar Rp. 2.000.000.000 (dua milyar rupiah) di transfer ke rekening Rizki Fajar Ramadhan

“Sedangkan pihak PT. Universal Futures tidak mengetahui hal itu dan saudara Rizki Fajar Ramadhan bukanlah bagian dari PT. Universal Futures, yang jelas saudara Rizki Fajar Ramadhan ada hubungan keluarga dengan Edi Jaafar, sehingga menurut kami patut ditelusuri hal tersebut oleh pihak kepolisian,” pungkasnya.

Adapun kerugian yang dialami oleh PT. Mega bakau Citra Wisata atau Sukardi , kata Ahmad, adalah sebesar Rp. 4.900.000.000 (empat milyar sembilan ratus juta rupiah).

“Kami juga telah menyampaikan kepada pihak kepolisian nantinya kalau memang sudah ditemukan adanya Perbuatan Pidana dalam peristiwa yang kami laporkan, maka kami minta dilakukan juga proses Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), dan seluruh asset yang dibeli dari hasil kejahatan tersebut harus disita,” tutupnya.

Hingga berita ini dilansir, Radar Satu masih berusaha menghubungi Edi Jaafar untuk klarafikasinya namun belum berhasil tersambung. Begitu juga Rizki Fajar Ramadhan pesan konfirmasi wartawan melalui Whatshap namun belum ada jawaban.

Penulis: Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *