Kejari Karimun Musnahkan BB dari 230 Perkara Yang Sudah Ingkrah

Suasana pemusnahan sejumlah barang bukti hasil rampasan terhadap perkara tindak pidana umum, dan tindak pidana khusus yang sudah inkrah. (Foto: Riandi/Radarsatu).

KARIMUN, RADARSATU.COM – Kejaksaan Negeri (Kejari) Karimun memusnahkan sejumlah barang bukti hasil rampasan terhadap 185 perkara tindak pidana umum, dan 45 perkara tindak pidana khusus yang sudah inkrah, Kamis (22/6/2023).

Kepala Kejaksaan Negeri Karimun Firdaus menjelaskan, untuk tindak pidana orang, dan harta benda (Oharda) terdiri dari 19 perkara yang telah berkekuatan hukum tetap.

Sedangkan tindak pidana umum lainnya terdiri dari 22 perkara dengan barang bukti kosmetik sebanyak 2.500 pack, ponsel sebanyak 27 unit, dan jeriken bekas solar sebanyak 10 buah.

Adapun tindak pidana narkoba terdiri dari 142 perkara dengan barang bukti narkoba jenis sabu sebanyak 2.072,66 gram serta narkotika jenis psikotropika (pil ekstasi) sebanyak 4.699 butir, ditambah narkoba jenis ganja sebanyak 1.117,4 gram serta ponsel sebanyak 48 unit.

Untuk tindak pidana khusus yang telah inkrah ada 45 perkara kepabeanan dengan barang bukti 896.000 batang rokok H Mild, ponsel sebanyak 30 unit, dan handytalkie sebanyak 2 unit.

“Barang bukti tindak pidana yang memiliki keputusan pengadilan berkekuatan hukum tetap ini, dihimpun tahun 2020 hingga tahun 2022,” jelasnya.

Dalam kegiatan pemusnahan barang bukti hasil perkara tindak pidana umum itu, berupa narkoba jenis sabu-sabu, dihancurkan dengan cara direbut dengan aih mendidih. Sedangkan untuk rokok, ponsel serta barang lainnya dilakukan dengan cara dihancurkan maupun dibakar di dalam drum.

Firdaus menambahkan, kegiatan pemusnahan barang bukti ini merupakan pesan kepada masyarakat terkait masih maraknya tindak pidana di wilayah hukum Karimun. Ia juga meminta agar masyarakat di Karimun dapat meningkatkan kesadaran hukum hingga menciptakan lingkungan yang aman dan nyaman.

“Mudah-mudahan dengan koordinasi yang baik semua pihak, ini bisa kita sadari bahwa begitu banyak kegiatan pelanggaran pidana yang bisa kita tekan jangan sampai terjadi lagi tindak pidana,” tambahnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *