Bea Cukai Tanjungpinang BMN Senilai Rp1,9 Miliar

Ribuan barang hasil sitaan Bea Cukai Tanjungpinang dimusnahakan menggunakan alat berat. (Foto: Robbin. S).

TANJUNGPINANG, RADARSATU.COM – Bea Cukai Tanjungpinang melakukan pemusnahan Barang Milik Negara (BMN) senilai Rp 1.942.534.510 dengan kerugian negara sebesar Rp 928.435.523 yang dilakanakan di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Km.11 Jalan Ganet Tanjungpinang, Selasa (20/6/2023).

Pemusnahan itu turut disaksikan Perwakilan Walikota Tanjungpinang, Polresta Tanjungpinang, Polsek Tanjungpinang Timur, Kejaksaan Negeri Tanjungpinang, Kodim 0315 Tanjungpinang, Lanal dan Lanudal serta pihak Kajati Kepri.

Kepala Kantor Bea Cukai Tanjungpinang, Tri Hartana mengatakan, barang yang dimusnahkan merupakan hasil dari sitaan Bea dan Cukai Tanjungpinang dari tahun 2021 hingga 2023.

Adapun barang yang dimusnahkan terdiri dari 1.432.548 batang hasil tembakau, 618.43 liter MMEA lokal dan Impor, 386 sak bawang putih, 176 karung gula, 110 pcs barang hollow, 61 pcs kasur bekas, 1838 pcs sepatu dan pakaian, 199 pcs tas dan 8649 pcs barang campuran seperti makanan, kosmetik, obat bentuk vitamin dan termasuk barang mainan anak.

“Barang yang dimusnahkan merupakan barang yang sudah menjadi milik negara dan telah mendapatkan keputusan dari Menteri Keuangan RI melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara maupun hasil pelelangan di Batam agar segera dilakukan pemusnahan dengan cara dilindas dengan alat berat, dibakar serta dipotong dengan mesin,” katanya.

Tri Hartana menjelaskan, pemusnahan barang tangkapan ini merupakan implementasi dari fungsi pengawasan dan perlindungan terhadap masyarakat, dimana pihak Bea Cukai Tanjungpinang melaksanakan kegiatan pemusnahan barang milik Negara berasal dari penindakan Kepabeanan.

“Perlu kami tegaskan berdasarkan pasal 5 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 178 tahun 2019 bahwa barang yang dinyatakan milik negara yaitu tidak dikuasai dan dilarang untuk diimpor atau diekspor sebelum diselesaikan kewajiban kepabeanan dalam jangka waktu selama 60 hari sejak disimpan dalam tempat penimbunan pabean,” jelasnya.

Tri Hartana mengatakan bahwa pemusnahan barang yang menjadi milik Negara ini merupakan kegiatan rutin dilakukan yang bertujuan untuk menghilangkan fungsi utama dari barang dimaksud agar tidak dapat digunakan oleh siapa saja.

Ia juga memberikan apresi kepada segenap instansi terkait serta tamu undangan lainnya atas kerjasama maupun dukungan sehingga Bea Cukai dapat melaksanakan tugas untuk memberikan pelayanan dan pengawasan terhadap tugas sesuai dengan tupoksi kami.

“Saya berharap snergitas dan kordinasi dapat ditingkatkan untuk masa yang akan datang dalam mewujudkan wilayah yang bijak bertindak dan santun bertutur,” ujarnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *