Indeks

Iskandarsyah Tegaskan PP No.26 Tahun 2023 Harus Disikapi Positif Tidak Perlu Berpolemik

Pengamat Maritim Kelautan dan Perikanan Provinsi Kepri, Iskandarsyah. (Foto: istimewa).

TANJUNGPINANG, RADARSATU.COM – Pengamat Maritim Kelautan dan Perikanan Provinsi Kepri, Iskandarsyah menegaskan PP No.26 Tahun 2023 harus disikapi dengan positif dan tidak perlu berpolemik. Menurutnya, PP No.26 Tahun 2023 yang telah disahkan Presiden RI, Joko Widodo sudah memenuhi unsur penetapanya pada tanggal 15 Mei 2023.

Iskandarsyah mengatakan, terobosan baru ini tentu saja akan membawa nuansa yang lebih positif untuk tata kelola sumber daya alam potensi pasir laut untuk comunity negara, pemerintah, masyarakat maupun dunia bisnis luar daerah.

“Terbitnya PP No.26 Tahun 2023 tentang sedimentasi (pendalaman alur) laut harus benar-benar dimanfaatkan oleh Pemerintah Provinsi Kepri untuk menambah penghasilan daerah maupun Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), Bahkan jika memungkinkan bukan tidak beralasan akan mendongkrak Penerimaan Daerah Bukan Pajak (PDB) karena APBD juga masih tergolong minim,” katanya saat dihubungi radarsatu.com melalui via seluler, Sabtu (10/6/2023).

Pengamat Maritim Kelautan asal Kabupaten Karimun itu menegaskan bahwa Implementasi PP No.26 tahun 2023 jangan disalah artikan dengan pradigma negative seperti merusak lingkungan, pendangkalan alur laut yang menimbulkan abrasi.

“Pola pikir seperti ini adalah keliru artinya sendimentasi itu perlu survei lapangan dan pengkajian yang lebih detail dari sudut perencanaanya, pemanfaatan dan pengendalian termasuk tata kelola yang mapan,” tegasnya.

Iskandarsyah menjelaskan, sebagai acuan maupun landasan hukum Pemprov Kepri sudah jelas mengacu dengan Peraturan Presiden No.55 tahun 2022 yang sudah memberikan kewenangan pendelegasian tata kelola potensi sumber daya alam untuk mengatur konstribusi daerah bagaimana supaya berkembang termasuk usaha memakmurkan negeri sendiri dari sudut ekonomi.

“Jadi aturanya sangat jelas tinggal bagaimana kita memanfaatkan dan tata kelola agar dapat menghasilkan untuk konstribusi daerah tampa merusak ekosistem laut. Kalau sudah terpenuhi semua unsur sebagai syarat sendimentasi seperti apa yang diaturkan pada Pasal 15 butir penting dari PP No. 36 tahun 2023 tentu regulasinya akan bergulir sesuai dengan harapan Perda tentang tata ruang laut yakni Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil (RZWP3K) terbukti telah memberikan jawaban positif sebagai aspek pendukung,” jelasnya.

Exit mobile version