Indeks

Sat Lantas Polres Karimun Tertibkan Pengendara Di Bawah Umur

Personil Sat Lantas Polres Karimun tengah memberikan imbauan kepada dua orang pelajar. (Foto: istimewa).

KARIMUN, RADARSATU.COM – Sat Lantas Polres Karimun melaksanakan sosialisasi dan imbauan serta melakukan penindakan terkait pengendara sepeda motor di bawah umur, Kamis (8/6/2023).

Dalam menekan terjadinya kecelakaan di jalan, Sat Lantas Polres Karimun terus gencar melaksanakan kegiatan imbauan kepada sekolah-sekolah terhadap penggunaan sepeda motor.

Kegiatan ini disejalankan juga dengan kebijakan Disdikbud Kabupaten Karimun yang melarang siswa membawa kendaraan ke sekolah.

Kegiatan sosialisasi ataupun imbauan ini dilakukan untuk menanamkan budaya tertib berlalu lintas sejak usia dini yang mana bertujuan sebagai upaya menekan angka kecelakaan lalu lintas pengendara di bawah umur.

“Sat Lantas Polres Karimun juga akan menindak tegas berupa sanksi bagi pelajar yang masih nekat membawa motor ke sekolah. Adapun sanksi yang diberikan berupa teguran serta pemanggilan orang tua guna mengurus kendaraan saat diamankan petugas,” kata Kasat Lantas Polres Karimun, Iptu Dristica Brian Arya Leviantona.

Iptu Dristica Brian Arya Leviantona menjelaskan, tujuan larangan tersebut untuk mengurangi angka kecelakaan lalu lintas yang melibatkan anak dibawah umur di Kabupaten Karimun.

Editor: Riandi
Exit mobile version