Dua Tersangka Koruspsi Dana APBDes Ulu Maras Sudah P.21 dan Segera Dilimpahkan

Mantan Kades Ulu Maras R dan mantan Kasi Kesra/Ketua TPK Desa Ulu Maras, AR saat diamankan polisi. (Foto: istimewa).

ANAMBAS, RADARSATU.COM – Polres Kepulauan Anambas menggelar konferensi pers terkait pengungkapan kasus tindak pidana korupsi penggunaan anggaran Desa Ulu Maras, Kecamatan Jemaja Timur, Kabupaten Kepulauan Anambas tahun 2019, Kamis (8/6/2003).

Kapolres Kepulauan Anambas, AKBP Apri Fajar Hermanto melalui Kasi Humas Polres Kepulauan Anambas Iptu Raja Vindho bahwa proses penyidikan sudah masuk pada tahap P.21 dan berkas sudah dinyatakan lengkap oleh kejaksaan dan akan dilimpahkan ke Cabjari Natuna di Anambas.

Kasus korupsi ini terkait penggunaan Dana APBDes (Anggaran Pendapatan Belanja Desa) tahun anggaran 2019, yang mana Penyidik Unit Tipikor Reskrim Polres Kepulauan Anambas telah menetapkan dua orang pria berinisial R dan AR.

Satu dari dua tersangka tersebut yakni R merupakan Kades Ulu Maras. Sedangkan AR menjabat sebagai Kasi Kesra/Ketua TPK Desa Ulu Maras.

“Kami telah menetapkan 2 orang berinisial R dan AR sebagai tersangka pada beberapa bulan lalu setelah proses penyelidikan ditingkatkan ke penyidikan. APBDes Ulu Maras pada tahun 2019 senilai Rp.3.072.264.774,” kata Raja.

Raja menjelaskan, dari Rp.3.072.264.774 terdiri dari Pendapatan Asli Desa sebesar Rp. 3.483.000, Pendapatan transfer Rp. 2.648.742.291 dengan rincian, Dana Desa Rp.1.248.616.000, Bagi hasil pajak dan retribusi sebesar Rp. 36.716.075, Alokasi Dana Desa Rp.1.783.449.699, Penerimaan pembiayaan sebesar Rp.45.660.588 dan Silpa tahun sebelumnya sebesar Rp.45.660.588.

APDES Ulu Maras Tahun 2019 yang dilakukan oleh ke dua tersangka ini yaitu, Penggunaan Anggaran diluar APBDES sebesar Rp. 370.821.000, Pembayaran Honorarium yang tidak sesuai ketentuan sebesar Rp. 57.555.000, Pertanggung jawaban fiktif sebesar Rp. 65.836.000 dan Hasil kegiatan tidak dapat dimanfaatkan sebesar Rp. 433.650.000.

“Adapun barang bukti yang diamankan pihak Kepolisian berupa beberapa dokumen yang telah disita dan ditetapkan penyitaannya di Pengadilan Tipidkor Tanjungpinang,” jelasnya.

Menurutnya, laporan hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara Badan Pengawasan Keuangan Dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Kepri akibat dari perbuatan tersangka tersebut negara telah dirugikan sebesar Rp. 927.862.000.

“Penyidik juga telah melakukan pemeriksaan terhadap 36 orang saksi dan 4 orang ahli (Ahli Desa, Ahli Kontruksi, Ahli Keuangan Dan Ahli Pidana),” ujarnya.

Adapun Modus Operandi tersangka R (Kepala Desa Ulu Maras) sejak dalam proses perencanaan Apbdes sudah memiliki niat (Mensrea) untuk mendapatkan keuntungan secara pribadi maupun moral dari anggaran desa yang akan dikelola dengan cara yaitu.

Menunjuk orang-orang yang dapat mengendalikan/diperintahkan kades, Membuat kebijakan yang menguntungkan orang lain dan menguntungkan diri sendiri (Rencana Anggaran Biaya), Memegang dan membayarkan Keuangan Desa, Membuat laporan pertanggung jawaban fiktif.

“Perbuatan R dibantu AR, yang mana Kasi Kesra yang juga merangkap sebagai Ketua TPK ada mengelola keuangan desa dan mengambil keuntungan untuk dirinya sendiri serta membantu untuk membuat laporan pertanggung jawaban fiktif atas perintah tersangka R,” paparnya.

Terhadap ke 2 tersangka R dan AR melanggar Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 UURI No. 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas UURI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1)

Ke-1 KUHP dengan Ancaman Pidana Penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun”, jelas Kasihumas.

Perlu diketahui, kasus tindak pidana korupsi merupakan kasus yang sangat merugikan negara, yang mengakibatkan lambatnya pertumbuhan ekonomi, meningkatnya kemiskinan serta ketimpangan pendapatan dan dapat menurunkan tingkat kebahagiaan masyarakat di suatu willayah. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *