Bea Cukai Bersama TNI AD Gempur Rokok Ilegal di Tanjungpinang-Bintan

Petugas Bea Cukai dan POM AD sedang melakukan operasi pasar gabungan terhadap Barang Kena Cukai. (Foto: istimewa).

BATAM, RADARSATU.COM – KPPBC TMP B Tanjungpinang bersama Subdenpom I/6-1 Tanjungpinang melaksanakan operasi pasar gabungan terhadap Barang Kena Cukai (BKC) Hasil Tembakau (HT) berupa rokok tanpa pita cukai di wilayah Kota Tanjungpinang-Bintan, Kamis (8/6/2023).

Operasi pasar ini dilaksanakan sejak pada tanggal 15 hingga 31 Mei 2023 dengan menyasar ke penjualan eceran.

Dari kegiatan operasi tersebut telah menerbitkan 10 Surat Bukti Penindakan (SBP) yang terdiri atas 110.388 batang Hasil Tembakau tanpa dilekati Pita Cukai. Dengan total perkiraan nilai barang Rp 160.823.810 dan potensi kerugian negara diperkirakan Rp 110.419.871.

Baca Juga :  Terkait Meninggalnya Siswi SD di Karimun, Ini kata Kepsek!

Selanjutnya diterbitkan Surat Bukti Penindakan dan Berita Acara Penegahan. Kemudian tim P2 Bea Cukai Tanjungpinang membawa Barang Hasil Penindakan (BHP) menuju ke KPPBC TMP B Tanjungpinang.

“Tim melaksanakan kegiatan operasi pasar dibeberapa toko dan warung sebagai tempat penjualan eceran. Setelah dilakukan pemeriksaan, kami menemukan adanya BKC Hasil Tembakau tanpa dilekati pita cukai,” kata Kepala Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi BC Tanjungpinang, Faisal Rusydi.

Faisal menambahkan bahwa saat operasi, pihaknya juga memberikan edukasi kepada para pemilik tempat penjual eceran terkait cara mengidentifikasi rokok illegal.

Baca Juga :  Polisi Amankan 32,7 Kg Sabu-Sabu di Perairan Selat Cacing Kundur Karimun

“Dengan dilaksanakannya operasi gempur tersebut diharapkan mampu menekan peredaran rokok ilegal dan barang kena cukai ilegal lainnya serta dapat memberikan penyuluhan kepada masyarakat sehingga masyarakat dapat menjadi duta gempur rokok ilegal terutama dalam rangka menyebarluaskan informasi,” tambahnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *